Kemenag Mulai Uji Publik Aturan Turunan UU Pesantren

Selasa, 6 Oktober 2020 17:19 WIB
Pendis

Kemenag Mulai Uji Publik Aturan Turunan UU Pesantren


Jakarta (Pendis) --- Kementerian Agama mulai menguji publikkan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani dalam sambutannya mengharapkan agar turunan Undang-undang Pesantren ini bisa operasional.

"Saya, dan kita semua benar-benar berharap agar turunan Undang-undang Pesantren ini bisa digunakan dan diterapkan di pesantren dengan operasional," harapnya.

Menurutnya, ini tak lain karena banyak masyatakat yang skeptis dengan munculnya Undang-undang Pesantren. "Saya kira sikap skeptis masyarakat terhadap Undang-undang Pesantren ini karena turunan aturannya belum ada," terangnya.

Karenanya dia meminta agar pembahasan RPerpres dan RPMA segera selesai agar masyatakat segera tahu bahwa Undang-undang ini sangat berpihak kepada pesantren. "Undang-undang Pesantren ini adalah bentuk fasilitas negara kepada pesantren," terangnya.

Guru Besar UIN Bandung ini berharap aturan turunan dari Undang-undang Pesantren ini bisa berumur panjang. "Agar aturan turunan Undang-undang ini bisa berumur panjang, maka isinya juga harus bisa membaca dinamika masa depan yang akan terjadi di pesantren," tegasnya.

Pada uji publik ini, dibahas 1 Rancangan Peraturan Presiden (Perpres), yaitu tentang Pendanaan Pesantren, dan 3 Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA), yaitu RPMA tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren; RPMA Pendidikan Pesantren; dan RPMA Ma'had Aly.

Hdit dalam uji publik ini ketua RMI PBNU, ketua LP2PPM Muhammadiyah, perwakilan MPP Al-Irsyad Al-Islamiyah, perwakilan Mathlaul Anwar, perwakilan Amali, Pereakilan Aspendif, FKPM, dan PKPPS.

Acara berlangsung tanggal 5-7 Oktober 2020. 

(beta/my)


Tags:

Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag