Jakarta (Pendis) --- Kementerian Agama mulai menguji publikkan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani dalam sambutannya mengharapkan agar turunan Undang-undang Pesantren ini bisa operasional.
"Saya, dan kita semua benar-benar berharap agar turunan Undang-undang Pesantren ini bisa digunakan dan diterapkan di pesantren dengan operasional," harapnya.
Menurutnya, ini tak lain karena banyak masyatakat yang skeptis dengan munculnya Undang-undang Pesantren. "Saya kira sikap skeptis masyarakat terhadap Undang-undang Pesantren ini karena turunan aturannya belum ada," terangnya.
Karenanya dia meminta agar pembahasan RPerpres dan RPMA segera selesai agar masyatakat segera tahu bahwa Undang-undang ini sangat berpihak kepada pesantren. "Undang-undang Pesantren ini adalah bentuk fasilitas negara kepada pesantren," terangnya.
Guru Besar UIN Bandung ini berharap aturan turunan dari Undang-undang Pesantren ini bisa berumur panjang. "Agar aturan turunan Undang-undang ini bisa berumur panjang, maka isinya juga harus bisa membaca dinamika masa depan yang akan terjadi di pesantren," tegasnya.
Pada uji publik ini, dibahas 1 Rancangan Peraturan Presiden (Perpres), yaitu tentang Pendanaan Pesantren, dan 3 Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA), yaitu RPMA tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren; RPMA Pendidikan Pesantren; dan RPMA Ma'had Aly.
Hdit dalam uji publik ini ketua RMI PBNU, ketua LP2PPM Muhammadiyah, perwakilan MPP Al-Irsyad Al-Islamiyah, perwakilan Mathlaul Anwar, perwakilan Amali, Pereakilan Aspendif, FKPM, dan PKPPS.
Acara berlangsung tanggal 5-7 Oktober 2020.
(beta/my)
Bagikan: