Kemenag Optimalkan Anggaran Penelitian 240 Miliar

Senin, 11 September 2017 22:25 WIB
Pendis

Kemenag Optimalkan Anggaran Penelitian 240 Miliar

Jakarta (Pendis) - Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendididikan Tinggi, Kementerian Agama diberikan mandat agar mengalokasikan dana penelitian sebanyak 30 persen pada PTN dan PTS. Pasal 89 ayat (5) disebutkan bahwa: "Pemerintah mengalokasikan dana bantuan operasional PTN dari anggaran fungsi Pendidikan". Ayat selanjutnya (ayat 6) menyatakan bahwa "Pemerintah mengalokasikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk dana Penelitian di PTN dan PTS". Sementara pada ayat (7) menegaskan bahwa anggaran penelitian dikelola oleh Kementerian.

Menyikapi Undang-Undang tersebut, Direktur Jenderal Pendidkan Islam, Kamaruddin Amin meminta Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) untuk membuat disain penelitian di lingkungan PTKI dengan mempertimbangkan aspek kualitas akademik, strategi penelitian dan untuk memperkuat keilmuan yang ada pada PTKI.

Hal itu ditegaskan oleh Kamaruddin Amin saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) Pejabat di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam pada Senin (11/09) di Jakarta. "Disain penelitian harus mengakomodasi ragam keilmuan yang ada pada UIN, IAIN, STAIN dan PTKIS seperti keilmuan tafsir, hadits, falak, kedokteran, sains dan teknologi, hubungan internasional dan lain-lain," ujarnya.

"Penelitian yang dilaksanakan harus menjadi produksi ilmu pengetahuan pada PTKI, bukan mengulang-ulang dari tema-tema penelitian yang telah ada," harap Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini. Untuk itu, para dosen diberikan waktu yang cukup untuk melaksanakan penelitian.

Bagi Kamaruddin, dengan pengalihan anggaran yang selama ini dikelola oleh PTKIN masing-masing dan dipindahkan ke Direktorat PTKI harus mempunyai nilai yang signifikasi meningkatkan kualitas penelitian di kalangan dosen PTKI. "Pemindahan anggaran 30 persen dari anggaran yang semula pada PTKIN ke Kementerian Agama RI harus mempunyai daya pembeda dan membikin penelitian semakin baik," katanya.

Agar disain penelitian untuk mengawal anggaran tersebut berjalan efektif, Kamaruddin Amin meminta kepada Direktur PTKI untuk melibatkan civitas akademika kampus PTKI untuk merumuskan disain itu dan melibatkan para ahli untuk terlibat dalam tim penyusunannya. Di level implementasi, Profesor Hadits lulusan Born University ini mengharapkan agar melibatkan lebih banyak reviwer untuk menyeleksi beragam proposal penelitian para dosen agar orientasi dan fokus penelitian lebih tajam dan memberikan manfaat tidak bagi perguruan tinggi namun juga masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pendidikan Moh. Isom Yusqi menerangkan bahwa anggaran pendidikan sebagaimana yang terdapat dalam Bantuan Operasional Pendidikan Tinggi Negeri (BOPTN) Tahun Anggaran 2018 sebanyak Rp. 800 miliar, sehingga 30 persen adalah 240 miliar yang harus dialokasikan untuk penelitian.

Kegiatan Rapim Lengkap Ditjen Pendidikan Islam dihadiri oleh Sekretaris Ditjen Pendis Moh. Isom Yusqi, Direktur PAI sekaligus Plt. Direktur PTKI Imam Safe`i, Direktur KSKK Madrasah Umar Abdurrahman dan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ahmad Zayadi. Selain membahas tentang optimalisasi penelitian di kalangan PTKI, Rapim Lengkap kali ini juga membahas tentang implementasi pendidikan karakter pada lembaga pendidikan Islam, Pendis Expo, progress report program dan kegiatan Ditjen Pendidikan Islam. (Ruchman Basori/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag