Kemenag Optimalkan Anggaran Penelitian 240 Miliar

Senin, 11 September 2017 22:25 WIB
Pendis

Kemenag Optimalkan Anggaran Penelitian 240 Miliar

Jakarta (Pendis) - Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendididikan Tinggi, Kementerian Agama diberikan mandat agar mengalokasikan dana penelitian sebanyak 30 persen pada PTN dan PTS. Pasal 89 ayat (5) disebutkan bahwa: "Pemerintah mengalokasikan dana bantuan operasional PTN dari anggaran fungsi Pendidikan". Ayat selanjutnya (ayat 6) menyatakan bahwa "Pemerintah mengalokasikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk dana Penelitian di PTN dan PTS". Sementara pada ayat (7) menegaskan bahwa anggaran penelitian dikelola oleh Kementerian.

Menyikapi Undang-Undang tersebut, Direktur Jenderal Pendidkan Islam, Kamaruddin Amin meminta Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) untuk membuat disain penelitian di lingkungan PTKI dengan mempertimbangkan aspek kualitas akademik, strategi penelitian dan untuk memperkuat keilmuan yang ada pada PTKI.

Hal itu ditegaskan oleh Kamaruddin Amin saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) Pejabat di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam pada Senin (11/09) di Jakarta. "Disain penelitian harus mengakomodasi ragam keilmuan yang ada pada UIN, IAIN, STAIN dan PTKIS seperti keilmuan tafsir, hadits, falak, kedokteran, sains dan teknologi, hubungan internasional dan lain-lain," ujarnya.

"Penelitian yang dilaksanakan harus menjadi produksi ilmu pengetahuan pada PTKI, bukan mengulang-ulang dari tema-tema penelitian yang telah ada," harap Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini. Untuk itu, para dosen diberikan waktu yang cukup untuk melaksanakan penelitian.

Bagi Kamaruddin, dengan pengalihan anggaran yang selama ini dikelola oleh PTKIN masing-masing dan dipindahkan ke Direktorat PTKI harus mempunyai nilai yang signifikasi meningkatkan kualitas penelitian di kalangan dosen PTKI. "Pemindahan anggaran 30 persen dari anggaran yang semula pada PTKIN ke Kementerian Agama RI harus mempunyai daya pembeda dan membikin penelitian semakin baik," katanya.

Agar disain penelitian untuk mengawal anggaran tersebut berjalan efektif, Kamaruddin Amin meminta kepada Direktur PTKI untuk melibatkan civitas akademika kampus PTKI untuk merumuskan disain itu dan melibatkan para ahli untuk terlibat dalam tim penyusunannya. Di level implementasi, Profesor Hadits lulusan Born University ini mengharapkan agar melibatkan lebih banyak reviwer untuk menyeleksi beragam proposal penelitian para dosen agar orientasi dan fokus penelitian lebih tajam dan memberikan manfaat tidak bagi perguruan tinggi namun juga masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pendidikan Moh. Isom Yusqi menerangkan bahwa anggaran pendidikan sebagaimana yang terdapat dalam Bantuan Operasional Pendidikan Tinggi Negeri (BOPTN) Tahun Anggaran 2018 sebanyak Rp. 800 miliar, sehingga 30 persen adalah 240 miliar yang harus dialokasikan untuk penelitian.

Kegiatan Rapim Lengkap Ditjen Pendidikan Islam dihadiri oleh Sekretaris Ditjen Pendis Moh. Isom Yusqi, Direktur PAI sekaligus Plt. Direktur PTKI Imam Safe`i, Direktur KSKK Madrasah Umar Abdurrahman dan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ahmad Zayadi. Selain membahas tentang optimalisasi penelitian di kalangan PTKI, Rapim Lengkap kali ini juga membahas tentang implementasi pendidikan karakter pada lembaga pendidikan Islam, Pendis Expo, progress report program dan kegiatan Ditjen Pendidikan Islam. (Ruchman Basori/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.