Jakarta (Pendis) - Kementerian Agama tengah mempersiapkan kurikulum pendidikan antikorupsi setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Komisi Anti Korupsi (KPK) bersama empat kementerian pada akhir tahun 2018 lalu di Jakarta.
Komitmen pendidikan anti korupsi ini diinisiasi oleh KPK. Selain Kementerian Agama, terdapat tiga kementerian lain yang turut menandatangani komitmen pendidikan anti korupsi tersebut. Yaitu, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Menurut Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin, pada tahun 2018 telah disepakati pendidikan antikorupsi akan masuk kurikulum 2019 di semua jenjang pendidikan dan diharapkan kurikulum ini diterapkan pada tahun ajaran baru nanti.
"Kemenag siap implementasikan Pendidikan Anti Korupsi di semua jenjang pendidikan Islam. Termasuk juga Pendidikan Tinggi Keagamaan yang ada di bawah naungan Kemenag sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi," ucap Kamaruddin di Jakarta, Rabu (06/02).
Pendidikan anti korupsi ini dianggap penting dan perlu diajarkan kepada siswa sedini mungkin, ditambah juga adanya kebijakan yang sifatnya mengharuskan itu harus ada, Kemenag tengah mempersiapkannya bersama KPK dan nanti akan disebarluaskan ke seluruh satuan pendidikan yang ada di bawah naungan Kementerian Agama, ujarnya.
Adapun komitmen yang ditandatangani berisi tujuh agenda, meliputi :
Pertama, menyusun kebijakan yang mewajibkan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi pada kurikulum di setiap jenjang pendidikan dengan selambat-lambatnya pada Juni 2019.
Kedua, menyusun dan mendistribusikan materi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi di setiap jenjang pendidikan.
Ketiga, melakukan pendampigan pelakanaan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi bagi satuan pendidikan.
Keempat, menyiapkan sumber daya manusia, anggaran dan sumber daya lainnya, serta satuan khusus/pokja yang memadai dalam ralisasi rencana aksi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi.
Kelima, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi dan penerapan tata kelola pendidikan yang bersih dan baik.
Keenam, melakukan publikasi terhadap kepatuhan implemetasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi serta penerapan tata kelola pendidikan yang baik dan bersih disetiap jenjang.
Dan terakhir mendorong keterbukaan informasi publik dengan menerapkan transparansi data yang dapat diakses masyarakat melalui portal-portal informasi, antara lain melalui platform JAGA-KPK. (Hikmah/dod)
Bagikan: