Kemenag Persiapkan Kurikulum Pendidikan Anti Korupsi

Kamis, 7 Februari 2019 00:00 WIB
Pendis

Kemenag Persiapkan Kurikulum Pendidikan Anti Korupsi

Jakarta (Pendis) - Kementerian Agama tengah mempersiapkan kurikulum pendidikan antikorupsi setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Komisi Anti Korupsi (KPK) bersama empat kementerian pada akhir tahun 2018 lalu di Jakarta.

Komitmen pendidikan anti korupsi ini diinisiasi oleh KPK. Selain Kementerian Agama, terdapat tiga kementerian lain yang turut menandatangani komitmen pendidikan anti korupsi tersebut. Yaitu, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Menurut Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin, pada tahun 2018 telah disepakati pendidikan antikorupsi akan masuk kurikulum 2019 di semua jenjang pendidikan dan diharapkan kurikulum ini diterapkan pada tahun ajaran baru nanti.

"Kemenag siap implementasikan Pendidikan Anti Korupsi di semua jenjang pendidikan Islam. Termasuk juga Pendidikan Tinggi Keagamaan yang ada di bawah naungan Kemenag sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi," ucap Kamaruddin di Jakarta, Rabu (06/02).

Pendidikan anti korupsi ini dianggap penting dan perlu diajarkan kepada siswa sedini mungkin, ditambah juga adanya kebijakan yang sifatnya mengharuskan itu harus ada, Kemenag tengah mempersiapkannya bersama KPK dan nanti akan disebarluaskan ke seluruh satuan pendidikan yang ada di bawah naungan Kementerian Agama, ujarnya.

Adapun komitmen yang ditandatangani berisi tujuh agenda, meliputi :

Pertama, menyusun kebijakan yang mewajibkan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi pada kurikulum di setiap jenjang pendidikan dengan selambat-lambatnya pada Juni 2019.

Kedua, menyusun dan mendistribusikan materi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi di setiap jenjang pendidikan.

Ketiga, melakukan pendampigan pelakanaan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi bagi satuan pendidikan.

Keempat, menyiapkan sumber daya manusia, anggaran dan sumber daya lainnya, serta satuan khusus/pokja yang memadai dalam ralisasi rencana aksi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi.

Kelima, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi dan penerapan tata kelola pendidikan yang bersih dan baik.

Keenam, melakukan publikasi terhadap kepatuhan implemetasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi serta penerapan tata kelola pendidikan yang baik dan bersih disetiap jenjang.

Dan terakhir mendorong keterbukaan informasi publik dengan menerapkan transparansi data yang dapat diakses masyarakat melalui portal-portal informasi, antara lain melalui platform JAGA-KPK. (Hikmah/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.