Jakarta (Pendis) - Penyelesaian Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah yang terhutang sejak tahun 2015 segera akan diselesaikan pencairannya oleh Kementerian Agama RI. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin ketika berbicara pada kegiatan Rapat Koordinasi Optimalisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang di Jakarta, Kamis (28/09).
"Sebanyak 4,6 Triliyun dana TPG dan Inpassing guru sudah siap untuk dicairkan, dimana 1,4 Triliyun sudah selesai proses verifikasi oleh Itjen Kementerian Agama maupun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan sudah bisa dicairkan," jelas Kamaruddin.
Sementara sisanya masih tahap review dan verifikasi oleh BPKP, "kita masih menunggu selama beberapa hari ke depan untuk menuntaskan tahap verifikasinya," ujar Dirjen Pendis. Selanjutnya masing-masing kantor wilayah diharapkan mulai mengambil langkah-langkah sistematis pencairan pembayaran dengan mengikuti petunjuk teknis yang sudah diberikan, agar pembayaran segera selesai, lanjutnya.
Dikatakan Kamaruddin, bahwa dibutuhkan ketelitian dan kehati-hatian agar TPG jangan sampai diberikan kepada guru yang belum memenuhi persyaratan, antara lain guru penerima TPG harus memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dan guru yang nama-namanya telah direview oleh Inspektorat Jenderal Kemenag dan BPKP. Penuntasan pembayaran ini memang membutuhkan kerja ekstra karena dananya ada di kantor wilayah Kemenag provinsi, sementara list by name-nya ada di kantor Kemenag kabupaten/kota, pungkasnya. (hikmah58/dod)
Bagikan: