Jakarta (Pendis) - Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-3663.1/Dj.I/BA.02/10/2019 tertanggal 29 Oktober 2019 tentang Edaran Rumah Moderasi Beragama. Surat edaran ini merupakan bagian dari implementasi komitmen untuk menjadikan moderasi beragama sebagai bagian dari landasan berfikir, bersikap, dan rumusan kebijakan dan program di seluruh stakeholder Kementerian Agama, termasuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
"Moderasi beragama sudah menjadi salah satu agenda penting yang kini telah menjadi bagian dari modal sosial dalam pembangunan nasional yang telah dikukuhkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dituangkan melalui Peraturan Presiden (perpres) Nomor 18 tahun 2020 dan Kementerian Agama sebagai leading sektornya,” terang Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin, dalam rapat terkait moderasi beragama di Lingkungan kerja Ditjen Pendidikan Islam, Senin (2/3) di Jakarta.
Dengan demikian, moderasi beragama menjadi sebuah keniscayaan yang harus diimplementasikan oleh seluruh Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian Agama RI, maka dari itu sangat penting mempersiapkan grand design terkait program kerja Rumah Moderasi dan lain sebagainya yang akan dikembangkan di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Selain itu, harus pula dirancang mengenai bentuk implemetasi secara internal, mengenaik petunjuk Teknis (juknis) penyelenggaraan rumah moderasi, serta pembentukan Satgas yang akan menghandle strategi implemetasi yang diterapkan dalam hal pengarus utamaan moderasi beragama di Lingkungan PTKI, ujar Kamaruddin.
Turut hadir dalam rapat rumah moderasi yaitu Staf Ahli Menteri Agama Oman Fathurahman. Ia mengatakan bahwa moderasi beragama harus menjadi cara pandang (perspektif) bersama seluruh komponen umat beragama, termasuk lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
"Perspektif ini penting agar tercipta suasana rukun dan damai dalam kehidupan kampus khususnya, dan dalam kehidupan ber masyarakat pada umumnya," terang Oman.
Menurut Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim bahwa Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri itu meminta agar di setiap kampus PTKIN mendirikan dan menyelenggarakan Rumah Moderasi Beragama. Rumah ini akan menjadi tempat penyemaian, edukasi, pendampingan, pengaduan, dan penguatan atas wacana dan gerakan moderasi beragama di lingkungan kampus PTKIN.
Arskal menerangkan, kampus Perguruan Tinggi Keagamaan Islam merupakan garda terdepan dalam mengawal pemikiran dan gerakan moderatisme beragama. "PTKI telah teruji dengan gagasan-gagasan moderatisme beragama itu, sehingga harus menjadi bagian dalam merevitalisasi moderatisme beragama secara lebih maksimal, di antaranya melalui pendirian rumah moderasi beragama ini," ungkapnya. (Hikmah)
Bagikan: