Ciputat-Tangsel (Pendis) - Konferensi Gender dan Gerakan Sosial, 1st Conference On Gender And Social Movement yang digelar pada 16-18 Oktober 2019 di kawasan kampus UIN Syarif Hidayatullah-Ciputat menghasilkan beberapa rekomendasi.
"Akhirnya, The First Conference On Gender And Social Movement menghasilkan rekomendasi kepada Kementerian Agama, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) dibawah kampus PTKIN dan pemangku kepentingan lain seperti Komisi Nasional Perempuan, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dan," kata Mahrus El Mawa, panitia konferensi dari unsur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama yang juga Eselon IV di Direktorat Pendidikan Tinggi Agama Islam (PTKI).
Rekomendasi ini, kata alumnus UIN Sunan Kalijaga ini, merupakan hasil diskusi selama 2 hari. "Rekomendasi konferensi merupakan buah pikir dan kajian mendalam dari forum seminar paralel, satellite meeting, presentasi para pemakalah, dan sesi refleksi gerakan perempuan atas isu-isu krusial dalam era kekinian," kata Doktor Filologi Universitas Indonesia ini.
Untuk Kementrian Agama, kongres ini merekomendasikan ; 1. Menerbitkan regulasi dalam bentuk Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam (dirjen Pendis) tentang pencegahan dan penangaan Kekerasan Seksual di PTKI. 2) Membuat panduan dan mekanisme pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di PTKI. 3) Penguatan kelembagaan PSGA baik dari segi pengembangan SDM dan anggaran. 4) Melakukan diseminasi moderasi beragama dengan perspektif gender secara massif di PTKI. 5) Menyediakan konten-konten keagamaan yang ramah terhadap perempuan dengan kemasan yang menarik, kreatif dan menyasar kelompok-kelompok muda. 6) Melibatkan perempuan dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Dan 6) Melakukan konferensi gender and social movement secara regular dengan melibatkan PSGA seluruh Indonesia.
Sedangkan untuk PSGA di kampus STAIN, IAIN DAN UIN dibawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, merekomdandasikan ; 1) Mendorong adanya Surat Keputusan Rektor di masing-masing PTKI terkait penanganan dan pencegahan Kekerasan Seksual. 2) Menguatkan sumber daya manusia, anggaran dan kelembagaan PSGA. 3) Memperkuat kerjasama dengan pemerintah daerah dan lembaga layanan korban. 4) Melakukan pelatihan-pelatihan gender dan HAM kepada para mahasiswa di seluruh prodi. 5) Memproduksi pengetahuan, kajian, dan hasil penelitian terkait dengan isu-isu gender. 6) Melakukan kajian dan penelitian terkait perempuan yang terlibat dalam gerakan radikalisme-ekstrimisme. 7) Memperkuat jejaring antar PSGA melalui forum PSGA yang dilakukan secara regular untuk sharing pengetahuan dan best practices.
Untuk lembaga lain diluar institusi Kementerian Agama, konferensi merekomendasikan kepada Komnas Perempuan ; 1) Menerbitkan Adanya panduan mengenaipencegahan dan penanganan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan, khususnyakekerasan seksual. 2) Sosialisasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di PTKI. 3) Memperluas kampanye anti kekerasan terhadap dengan melibatkan jaringan perguruan tinggi khususnya termasuk PTKI. 4) Bekerjasama secara erat dengan PSGA/ PSG/PSW di berbagai Perguruan Tinggi.
Sedangkan untuk alumnus peserta Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) peserta konferensi merekomendasikan ; 1) Memperbanyak tokoh-tokohUlama Perempuan yang berperspektif gender. 2) Memproduksi teks-teks keagamaan yang adil gender. 3) Sosialisasi produk-produk KUPI ke seluruh PTKI termasuk PSGA/PSG/PSW. 4) Memperkuat jejaring ulama perempuan dengan Kemenag RI, akademisi di PTKI, dan ormas keagamaan. (maspipo).
Bagikan: