PENDIS - Direktorat Jenderal Pendididikan Islam Kementerian Agama RI mengeluarkan Surat Edaran tentang penerapan kurikulum 2013 yang ditandatangani Dirjen Pendis Prof. Dr. H. Nur Syam, M.Si tanggal 8 Juli 2013 yang isinya siap menerapkan kurikulum 2013 pada tahun ajaran 2014.
Surat Edaran yang ditandatangi Nur Syam tersebut bernomor SE/Dj.I/PP.00/50/2013 tentang implementasi kurikulum 2013 pada madrasah.
Kementerian Agama akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) mulai tahun pelajaran 2014/2015, yang akan diterapkan pada tingkat MI di kelas I dan IV, tingkat MTs kelas VII dan tingkat MA kelas X.
Sebelum Kurikulum 2013 ini diterapkan Kementerian Agama akan melakukan persiapan dengan melaksanakan pelatihan kepada Kepala Madrasah, Pengawas, Pendidik serta bahan ajar dan buku pedoman guru.
Ada waktu sekitar enam bulan untuk melakukan persiapan secara menyeluruh untuk melaksanakan kurikulum 2013, mudah-mudahan dengan persiapan yang matang implementasi kurikulum 2013 dapat tercapai sesuai harapan.
(ra)Bagikan: