Jakarta (Pendis) Kementerian Agama launching rangkaian peringatan Hari Santri 2020 dengan tema “Santri Sehat, Indonesia Kuat” di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta, Kamis (1/10).
“Banyak pertanyaan kenapa meski ada Hari Santri? Kenapa tanggal 22 Oktober ditetapkan sebagai Hari Santri sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri? Kenapa pula santri terkesan diistimewakan?,” ucap Wamenag Zainut Tauhid saat melanching rangkaian kegiatan hari santri.
Menurut Wamenag, beberapa alasan santri menjadi istimewa yakni, Pertama, santri memiliki jasa besar dalam merebut dan mengisi kemerdekaan. Munculnya Resolusi Jihad yang kemudian melahirkan pertempuran 10 November 1945 adalah kontribusi nyata santri. Pemberian gelar waliyyul amri dloruri bi al-syaukah kepada Presiden Soekarno pada 1954 juga adalah kontribusi santri.
Kedua, santri memiliki kontribusi besar dalam membimbing praktik keagamaan di masyarakat dengan menjadi pemimpinpemimpin terkecil di komunitas paling kecil di masyarakat, dengan menjadi imam musholla, imam masjid, majelis taklim, dan lainnya. Ketiga, santri memiliki kontribusi besar terhadap pengarusutamaan wacana keagamaan yang moderat, tuturnya.
“Tampilnya santri dalam perebutan wacana keagamaan yang mengarah pada puritanisme agama yang membahayakan landasan negara, yaitu Pancasila, adalah bukti konkrit peran santri,” ucapnya.
Lebih lanjut, Wamenag mengatakan bahwa Kementerian Agama berupaya untuk memberikan pengakuan terhadap seluruh pendidikan yang dijalani para santri. Semua santri lulusan pesantren diakui secara formal menurut aturan perundang-undangan.
Selain itu, Kemenag membuka akses yang seluas-luasnya kepada para santri dalam mendapatkan hak pendidikan yang baik. Semua santri pondok pesantren bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya, dan juga bisa berkompetisi di semua lapangan pekerjaan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren harus implementatif dan memiliki keperpihakan terhadap Pesantren dan santri dengan regulasi turunannya berupa Peraturan Presiden tentang Pendananaan Penyelenggaraan Pesantren serta beberapa Peraturan Menteri Agama, tuturnya.(Hikmah)
Bagikan: