Jakarta (Pendis) - Geliat kajian kitab kuning di kepolisian Indonesia mendapatlan momentumnya setelah Kapolri Jenderal Sulistiyo saat fit and profer test di DPR menyampaikan bahwa di kepolisian akan diadakan mengaji kitab kuning.
Mabes Polri mengundang kemenag untuk menyampaikan kajian tentang kitab kuning dengan tema moderasi beragama. Acara dibuka oleh Karowatpers SSDM POlri, Brigjen Pol. Anwar di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Dalam paparannya, Ahmad Rusdi menyampaikan bahwa kitab kuning kalau kita mengacu pada UU nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren dikatakan adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yanag menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di pesantren.
Menurutnya, kitab kuning merupakan tradisi keilmuan di pesantren, sebab kalau melihat konten kitab-kitab kuning yang diajarkan di pesantren itu mengajarkan Islam yang jauh dari ranah kekerasan apalagi kasar, kitab kuning mengajarkan tentang adanya perbedaan atau Khilafiah. Hal ini bisa dilihat di kitab tafsir Jalalain, di awal kajian surat Al Fatihah, pengarang kitab sudah menjelaskan adanya perbedaan pendapat tentang basmalah. Maksudnya, kita umat islam sudah diberikan pengertian dan kesadaran adanya perbedaan yang harus disikapi dengan bijak, terang Rusdi.
“Urgensi memahami kitab kuning dalam memahami ajaran Islam adalah sangat penting. Mau tidak mau, setuju atau tidak setuju, kitab kuning yang merupakan karya ulama yang membimbing kita untuk memahami Islam secara baik dan benar, kitab kuning mengajarkan kita menghormati ulama. Dalam kitab nashoih al-Ibad dijelaskan agar kita bergaul dan menghormati ulama (alaikum bimujalasati al-‘ulama..),” tuturnya.
Rusdi menambahkan bahwa dengan belajar kitab kuning bukan berarti kita meninggalkan AlQuran dan Hadits, justru dengan belajar kitab kuning kita akan diantarkan untuk memahami AlQuraan dan Hadits dengan pemahaman ulama yang bisa dipertanggungjawabkan keilmuan, kompetensi dan integritasnya, pungkasnya.
Bagikan: