Mahad Aly Nurul Cholil Menjadi Mahad ke 46 di Indonesia

Selasa, 24 Desember 2019 11:58 WIB
Pendis

Mahad Aly Nurul Cholil Menjadi Mahad ke 46 di Indonesia

Bangkalan (Pendis) – Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementrian Agama (Kemenag) RI, Kamaruddin Amin hadir meresmikan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan Izin Operasional Mahad Aly Nurul Cholil di komplek Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Cholil Kelurahan Demangan Kecamatan Kota, Senin (23/12/2019).

"Ini adalah Ma'had Aly terakhir yang saya tanda tangani. Total di Indonesia ada 46 Mahad Aly,” ungkap Kamaruddin.

Menurutnya, bertambahnya jumlah Ma'had Aly semakin mempertegas cita-cita pemerintah yang ingin menjadikan Indonesia sebagai pusat peradaban dunia islam dan tujuan studi Islam dunia. "Hampir perguruan tinggi besar dunia memiliki pusat-pusat kajian Islam. Namun Indonesia memiliki pusat kajian Islam terbanyak dan terbesar," jelasnya.

Ma'had Aly merupakan Perguruan Tnggi Keagamaan Islam (PTKI) berbasis Kitab Kuning yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam. Sejak 2016 hingga 2018, Kementerian Agama secara bertahap telah meresmikan pendirian sejumlah satuan pendidikan Ma'had Aly.

"Kami percaya Ma'had Aly merupakan lembaga yang spesifik. Kami berharap mampu mencetak ulama-ulama berpikiran mendalam," paparnya.

Berdasarkan data dari Direktorat Jendral Pendidikan Islam, selain 46 Ma'had Aly, Indonesia mempunyai 30 ribu lebih ponpes, 900 Perguruan Tinggi Islam, dan 72 ribu madrasah.

Masifnya keberadaan madrasah di Indonesia, menjadi daya tarik bagi Filipina ingin belajar dan 100 persen mengadopsi penyelenggaraan pendidikan madrasah di Indonesia.

"Ada kerjasama dengan kita. Banyak negara lain seperti Malaysia, Brunei, dan Singapura menawarkan diri. Namun Indonesia yang dipilih karena madrasah kita dinilai modern," pungkasnya. (Shola)


Tags:

Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag