Menag : Ditjen Pendis Perlu Kembangkan Sistem Informasi Terpadu

Sabtu, 20 Desember 2014 20:46 WIB
Pendis

Menag : Ditjen Pendis Perlu Kembangkan Sistem Informasi Terpadu

Jakarta (Pendis) - "Anggaran bidang pendidikan dijamin oleh konstitusi sekurang-kurangnya mendapat porsi 20% dari total APBN/APBD. Hal ini berdampak pada besarnya anggaran program Pendidikan Islam yang mencapai 42 T atau sekitar 85% dari total anggaran Kementerian Agama pada Tahun 2014. Anggaran yang dikelola oleh Ditjen Pendis tersebut tentu bukanlah jumlah yang sedikit. Besarnya anggaran yang dikelola juga berkorelasi pada semakin tingginya potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya jika tidak didukung dengan koordinasi dan fungsi pengawasan yang baik".


Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama di hadapan para pejabat di jajaran Ditjen Pendidikan Islam, para Rektor UIN/IAIN dan Ketua STAIN se-Indonesia, Kepala Biro AUAK PTAIN se-Indonesia, para Kepala Bagian Tata Usaha dan para Kabid Pendidikan Islam pada Kanwil Kemenag se-Indonesia, serta pejabat di lingkungan Kopertais, pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Anggaran Program Pendidikan Islam Tahun 2014 di Jakarta, Kamis (18/12).


Menag menambahkan bahwa transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program dan anggaran sudah menjadi keharusan dalam reformasi birokrasi dalam rangka menuju clean government dan good governance, tidak terkecuali di Ditjen Pendidikan Islam. Dengan total anggaran mencapai 42 T, Ditjen Pendis diharapkan dapat membangun sebuah sistem informasi terpadu dan transparan untuk memastikan program dapat dijalankan dengan efektif, efisien, dan tepat sasaran.


"Saya mengharapkan Ditjen Pendis ke depan harus memiliki sebuah sistem informasi terpadu yang akan membantu kita semua untuk saling tukar informasi secara mudah dan cepat," tegas Menag. Menag mengaku sering mendapat keluhan tentang kondisi madrasah dan guru yang memprihatinkan di suatu daerah yang kurang mendapat perhatian. Keberadaan sistem informasi terpadu diharapkan dapat memudahkan pengawasan program sehingga setiap masalah dapat segera dicarikan solusinya secara tepat dan cepat.


"Kita harus mempunyai sistem informasi terpadu dari pusat hingga bawah, sehingga jika ada masalah di manapun, bisa dengan cepat direspon. Jadi, kita tidak terjerumus ke dalam masalah. Selain itu, transparansi dan keterbukaan bisa semakin kita optimalkan," tutur Menag.


Menag menggarisbawahi pentingnya mempermudah akses masyarakat terhadap informasi yang ada di Kementerian Agama, khususnya pada sektor-sektor yang melayani Pendidikan Islam. Dengan begitu, masyarakat akan mengetahui kinerja dan pelayanan aparatur Kemenag. "Saat ini, kita harus membuka diri, agar publik mengetahui apa yang kita lakukan, dan mereka merasa terlayani. Setidaknya, masyarakat tahu, bahwa kita sedang bekerja menyelesaikan masalah mereka," ujar Menag.


"Minimal lagi, masyarakat bisa mengetahui dan mengerti kenapa masalah yang ada pada mereka belum bisa kita pecahkan. Nah, informasi bahwa kita sedang berupaya untuk melayani masyarakat ini, adalah sesuatu yang sangat diharapkan. Pada akhirnya, masyarakat menyadari benar, jika Kemenag sudah melakukan perubahan," tambahnya.


Di akhir sambutannya, Menag juga mengingatkan seluruh jajaran Pendis bahwa ekspektasi masyarakat sangat besar terhadap Kemenag, khususnya Ditjen Pendis. Oleh karenanya, Menag berpesan agar seluruh jajaran Pendis senantiasa melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. "Penyerapan anggaran harus terus diperbaiki. Pelaksanaan anggaran harus dipastikan tepat sasaran sesuai target waktu yang tersedia. Maka dari itu, saat ini kita harus mulai merancang rencana pelaksanaan anggaran dan target jadwal pelaksanaan kegiatan yang ketat untuk memantau pelaksanaan program dan anggaran tersebut," ujar Menag.

(dis/ra)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.