Pelajaran Tata Cara Ibadah Haji di Sekolah dan Madrasah Tak Perlu Diragukan

Sabtu, 9 November 2019 23:01 WIB
Pendis

Pelajaran Tata Cara Ibadah Haji di Sekolah dan Madrasah Tak Perlu Diragukan

Yogyakarta (Pendis) - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali menegaskan bahwa pelajaran tata cara beribadah Haji di sekolah-sekolah belum pernah dikaji keabsahannya oleh jajarannya. Namun dirinya percaya bahwa pelajaran tersebut sudah benar selama diajarkan oleh guru agama dari Kementerian Agama dalam hal ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. selama ini pelajaran tata cara beribadah haji di sekolahan diajarkan oleh guru agama, ya kita percaya sudah benar, karena guru agama Kemenag sudah melalui pendidikan yang berkompetensi meski kita belum melakukan pengkajian pelajaran itu,"ungkap Nizar ali seusai mengisi kegiatan Bimtek jurnalistik dan fotografi di Yogyakarta pada Jumat (8/11/2019).

Seperti diketahui, bahwa ibadah Haji merupakan rukun Islam ke lima dalam pelajaran Agama Islam. Maka tata caranya tentu diajarkan seperti halnya pada saat mempelajari Shalat. Dalam kurikulum pelajaran Agama Islam di sekolah umum, pelajaran tersebut diajarkan sejak tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Lanjutan Atas. Sementara di Madrasah, pelajaran terkait Rukun Islam lebih dipelajari secara mendalam.

Berdasarkan data dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama bahwa Jemaah Haji Reguler yang berhak melunasi pada Tahun 2019 ini, sebanyak 553 merupakan jemaah yang berusia 18 tahun hingga 20 tahun. Pada usia tersebut, jemaah dimungkinkan masih berstatus pelajar yang masih mempelajari tata cara ibadah Haji di tempat pendidikan. Sehingga peran dari guru Agama Islam sangat penting untuk membantu memberikan pemahaman terkait tata cara ibadah Haji.

Dan untuk mempermudah pemahaman terkait informasi seputar haji kapada kaum milenial, Ditjen PHU juga sudah memberikan berbagai tutorial dan infografis yang menarik yang semuanya bisa diakses di website resmi ataupun di beberapa media sosial milik Ditjen PHU. (Zahirul/Hik)


Tags:

Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag