Banyuwangi (Pendis) --- Masa pandemi yang panjang dan tidak jelas ujungnya tidak bisa disikapi dengan cara menunggu. Kementerian Agama (Kemenag) merespon masalah ini dengan menerbitkan Kurikulum Darurat.
Kurikulim yang sifatnya sementara dan berlaku pada nasa pandemi Covid-19 ini lebih menekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian siswa. Pemenuhan aspek kompetensi, baik dasar maupun inti, tetap mendapat perhatian dalam skala tertentu.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, panduan ini merupakan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat Covid-19.
"Sebenarnya ini sudah disiapkan tahun lalu, dan semakin relevan saat pandemi menunjukkan grafik naik drastis," kata Ramdhani, Ahad (7/2/2021).
Kurikulum darurat itu berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA). Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, meski demikian siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran secara penuh.
Panduan ini penting diterapkan oleh sekolah, mengingat kondisi school from home bisa berlanjut sampai batas waktu tidak jelas. Kemenag saat ini memantau implementasinya di sekolah-sekolah berciri khas keislaman yang bernaung di bawah Kemenag.
Penelitian sebelumnya telah mengungkap adanya tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan anak stres terkait pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh.
Akibat minimnya interaksi dengan guru, teman dan lingkungan luar, ditambah tekanan akibat sulitnya transformasi pelajaran menyebabkan stres pada anak didik meningkat. Untuk itu panduan kurikulum darurat diharap dapat menjadi jalan keluar yang implementatif. Selama masa pandemi terdapat kasus kekerasan yang tidak terdeteksi.
Sebelumnya, Kemenag menemukan fakta bahwa pandemi Covid-19 telah memicu tingginya kasus perkawinan anak di bawah umur. Badan Peradilan Agama Indonesia telah menerima sekitar 34.000 permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh calon mempelai yang belum berusia 19 tahun pada pertengahan tahun lalu.
Saat ini Pemerintah memberikan keleluasaan pada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021. Salah satu alasan pemberian keleluasaan itu adalah untuk mengurangi dampak negatif PJJ.
Meskipun sudah ada lampu hijau namun implementasinya belum sepenuhnya dilakukan. Madrasah di lingkungan Kemenag sendiri masih berstatus belajar daring. (Mujib)
Bagikan: