Jakarta (Pendis) - Kementerian Agama RI mewajibkan pengawas sekolah pada madrasah untuk melaporkan tugas dan tanggungjawabnya berupa laporan kinerja. "Sudah menjadi pemahaman khalayak bahwa pendidikan di madrasah tidak lepas dari peran pengawas sehingga akuntabilitas akan profesionalitas dan kompetensi yang dimiliki adalah sebuah keharusan", ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin, sebagaimana disebutkan dalam tata aturan penyusunan laporan kinerja pengawas sekolah yang diterima redaksi (07/12/2016).
Yang diharuskan dalam melaporkan kinerjanya, lanjut Kamaruddin, tidak hanya pengawas sekolah pada madrasah saja. "Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) kabupaten/Kota, Pokjawas Propinsi Kementerian Agama kabupaten/Kota dan Kanwil Kementerian Agama Propinsi juga menjadi diwajibkan menyusun laporan kinernya karena merekalah sasaran pokoknya", kata mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ini.
Dalam laporan kinerja tersebut, kata Guru Besar UIN Alauddin ini, harus memuat uraian tentang lingkup kegiatan pengawasan selama satu tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas. "Dalam lingkup pengawasan akademik, sasarannya meliputi pembinaan guru, pemantauan Standar Nasional Pendidikan (SNP), penilaian kinerja guru, dan pembinaan dan pelatihan guru di MGMP/KKG (Musyawarah Guru Mata Pelajaran/Kelompok Kerja Guru). Sedangkan dalam lingkup pengawasan manajerial targetnya adalah pembinaan kepala madrasah, penilaian kinerja kepala madrasah, dan pembimbingan dan pelatihan kepala madrasah di KKKM/MKKM (Kelompok Kerja Kepala Madrasah/Musyawarah Kerja Kepala Madrasah)", kata Dirjen.
Menurut catatan Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Laporan Kinerja Pengawas Sekolah pada Madrasah, sistemetika laporan tahunan kepengawasan harus memuat empat (4) bab; Pendahuluan, Kerangka Pikir Pemecahan Masalah, Pendekatan Metode, Hasil Pelaksanaan Kepengawasan dan Penutup.
"Pada bab IV yang merupakan inti laporan, harus memuat 7 pokok item; 1) Hasil pelaksanaan pembinaan guru dan kepala madrasah; 2)Hasil pemantauan Pelaksanaan SNP; 3) Hasil penilaian kinerja guru dan kepala madrasah; 4) Pembimbingan profesionalisme guru dan kepala madrasah; 5) Pembimbingan kepala madrasah dalam pengelolaan madrasah; 6) Pembimbingan pengawas madrasah muda dan madya dalam pelaksanaan tugas pokok; dan 7) Pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan kepala madrasah dalam pelaksanaan penelitian tindakan.
Silahkan Download :
Juklak Penyusunan Laporan Kinerja Pengawas Sekolah pada Madrasah
(@viva_tnu/ra)
Bagikan: