Penyempurnaan UU Pesantren, Komisi VIII Serap Masukan Pihak Pesantren

Jumat, 1 Oktober 2021 17:19 WIB
Pendis

Penyempurnaan UU Pesantren, Komisi VIII Serap Masukan Pihak Pesantren

Mojokerto (Pendis)- Berkenaan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang telah ditanda tangani Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu,  maka komisi VIII DPR RI melakukan  kunjungan kerja  ke Pesantren Riyadlul Jannah, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dalam rangka sosialisasi Perpres Nomor 82 Tahun 2021 dan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,  

Direktur Jendral Pendidikan Islam Kemenag RI, Muhammad Ali Ramdhani.  mengungkapkan   adanya sejumlah tantangan keulamaan dewasa ini semakin kompleks, tidak hanya terkait dengan aspek-aspek tafaqquh fiddin berupa inspirasi khazanah ke Islaman yang mendalam, dan  yang terpenting bagaimana merespon perubahan sosial yang diakibatkan oleh sejumlah perubahan dan dinamika sosial kemasyarakatan di Mojokerto, Kamis (30/9/2021)

"Dalam konteks menghadapi tantangan seperti itulah maka menjadi sangat terasa urgensinya untuk berupaya  melakukan  proses rekognisi (pengakuan) , afirmasi dan fasilitasi kepada layanan pendidikan yang diselenggarakan oleh pondok pesantren. Untuk  keperluan inilah UU Pesantren hadir” ujarnya.

Rekognisi, merupakan  pengakuan negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada berabad-abad silam, jauh sebelum Tanah Air merdeka , afirmasi dilakukan sebagai upaya memberikan ruang yang luas bagi pondok pesantren berikut para santri untuk lebih berkembang secara akseleratif, tidak terkungkung, sehingga tidak ada lagi penilaian bahwa pondok pesantren merupakan lembaga informal. Pondok pesantren adalah lembaga formal yang keberadaannya diakui oleh negara. Selain itu, fasilitasi dimana bahwa negara berupaya  “memuliakan” pondok pesantren dengan fasilitas yang dapat diberikan, terang Dhani.

Menurut  Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto negara harus hadir untuk pesantren. Mengingat peran dari pondok pesantren yang luar biasa bahkan sejak sebelum kemerdekaan. Maka dari itu dibutuhkan penyetaraan pendidikan, sarana prasarana, biaya operasional sehingga nantinya pesantren bisa menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan cerdas ilmu. 

"Jangan sampai kita menganggap pondok pesantren itu harus ditinggalkan tapi justru harus dirangkul dan diajak kerja sama. Maka dengan adanya UU Pesantren ini dengan sejumlah penyempurnaannya, Inshaallah saya yakin pesantren akan semakin sejajar dengan lembaga-lembaga pendidikan yang lain," imbuhnya. 

Usai pertemuan dengan jajaran Pesantren Riyadlul Jannah, Yandri mengungkapkan banyak masukan yang diberikan oleh pihak pesantren terkait UU Pesantren sangat dibutuhkan untuk revisi atau perbaikan di beberapa pasal dalam UU Pesantren, termasuk turunannya. Dengan adanya perbaikan nantinya diharapkan keberadaan pesantren benar-benar bisa semakin baik, semakin maju dan juga semakin baik dalam memberi sumbangsih terhadap negara, jelas Yandri.(Hikmah)

  


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.