Potensi Anak Berkebutuhan Khusus Banyak Terbuang, Kemenag Perluas Populasi Madrasah Inklusi

Rabu, 24 Februari 2021 21:06 WIB
Pendis

Potensi Anak Berkebutuhan Khusus Banyak Terbuang, Kemenag Perluas Populasi Madrasah Inklusi

Jakarta (Pendis) --- Penyediaan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus menjadi salah satu prirotas jangka menengah Kementerian Agama RI (Kemenag). Untuk itu Kemenag akan membuka akses inklusi di madrasah-madrasah yang dikelolanya, sebagai bagian dari kewajiban konstitusional menyediakan akses pendidikan Islam yang merata bagi semua pihak.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani mengungkapkan, pendidikan tak boleh berpaling hanya pada kelompok normal dan mayoritas saja. Kelompok berkebutuhan khusus harus diakomodir secara dengan cara yang setara dan tak boleh didiskrimanasikan dalam sekolah khusus yang eksklusif. 

"Kami telah menyiapkan Madrasah Inklusif di beberapa wilayah, tinggal diperkuat dan diperluas sebarannya,” ungkapnya saat menjadi keynote speaker dalam Workshop "Gender, Disabilitas dan Inklusi Sosial" yang digelar  secara daring, Rabu (24/02/2021). Acara ini merupakan hasil kerja bareng Kemanag dengan Kedutaan Besar Australia.

Pengembangan madrasah inklusi, Ali Ramdhani, penting untuk mengakomodir potensi kecerdasan dan bakat istimewa anak berkebutuhan khusus untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama.

Menurutnya, hal itu tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kemenag tetapi harus didukung oleh Pemerintah Daerah (Penda). Maka dari itu pihaknya meminta Pemda tak ragu menyediakan anggaran penyerta untuk pengembangan madrasah inklusif demi membangun generasi bangsa di masa depan.

Kemenag melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah telah memberikan pemahaman tentang pendidikan inklusif di kalangan guru madrasah, termasuk tetang cakupan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dengan segala macamnya.

Direktur GTK Madrasah Kemenag RI, Muhammad Zain mengatakan, saat ini materi penguatan pendidikan inklusif di madrasah sudah masuk dalam salah satu materi Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi guru madrasah.

Dalam menjalankan pendidikan Inklusif, guru tak boleh menggunakan pendekatan emosional terhadap siswa ABK. “Prinsipnya mendidik dengan penuh kasih sayang, seperti yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW,” tegasnya.

Di Kemenag, penyediaan pendidikan inklusi telah memiliki payung hukum, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. Disebutkan, madrasah wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus. (Yuyun/MJR)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.