Pelaksanaan reformasi birokrasi pada Kementerian Agama kini tengah memasuki tahap kedua. Pada tahap ini dilakukan pengisian bukti-bukti empiris (evidence) Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) secara online di tiap-tiap unit eselon I pada Kementerian Agama. PMPRB menjadi tantangan tersendiri bagi Kementerian Agama untuk menciptakan standar penilaian yang objektif dan bisa dipertanggungjawabkan.
Pengisian bukti-bukti empiris (evidence) PMPRB dilakukan oleh seluruh unit eselon I pada Kementerian Agama melalui kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Agama yang berlangsung selama 3 (tiga) hari, yakni pada 14-16 April 2016 di Hotel Amaroossa, Bekasi. Di dalam kegiatan ini, peserta diberikan penjelasan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama dan narasumber dari Kementerian PAN-RB terkait penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi.
Pengawasan secara berkala oleh Inspektorat Jenderal terhadap unit kerja di Kementerian Agama akan mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Terwujudnya sistem pelayanan satu pintu juga menjadi target pencapaian, sesuai arahan dari Menteri Agama. Prosedur yang selama ini dinilai berbelit-belit akan disederhanakan sehingga diharapkan akan mampu meningkatkan pelayanan publik. (Nanang/ak).
Bagikan: