Jakarta (Pendis)- Menteri Agama Fachrul Razi hari ini merilis penerapan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis Elektronik). Sistem ini sudah didiklatkan kepada 15.422 madrasah yang menjadi pilot project pada 2020 untuk diaplikasikan tahun depan.
Diklat yang sama akan diberikan pada sekitar 20 ribu madrasah lainnya pada tahun 2021. Sisanya, akan mengikuti diklat pada tahun 2022. Sistem ini ditargetkan sudah digunakan seluruh madrasah di Indonesia pada 2023.
Penerapan e-RKAM ini menjadi bagian dari implementasi Proyek Reformasi Kualitas Pendidikan Madrasah atau Realizing Education’s Promise - Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang akan berlangsung selama 5 tahun, dari 2020 hingga 2024.
“Tahun 2020, program ini dilaksanakan di 12 Provinsi Sasaran, 194 Kabupaten/Kota, 15.422 madrasah sasaran, dan diikuti oleh hampir 50.000 peserta pelatihan,” terang Menag di Jakarta, Rabu (21/10). Rilis yang berlangsung daring ini diikuti Dirjen Pendidikan Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, para Kepala dan Guru Madrasah, serta para Fasilitator Tim Inti e-RKAM.
Menurut Menag, Kementerian Agama mengalokasikan hampir Rp10 triliun untuk dana BOS di madrasah setiap tahun. Ini bukan angka yang kecil. Anggaran tersebut merupakan investasi pendidikan yang diharapkan dapat mewujudkan generasi masa depan terbaik. Karenanya, kualitas belanja dari anggaran tersebut harus dijaga agar menduung kegiatan peningkatan mutu pembelajaran.
Platform yang disebut e-RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Agama ini, kata Menag, hadir untuk menjawab tantangan dan kebutuhan di atas. Platform e-RKAM ini merupakan sebuah terobosan penting untuk mendorong tata kelola pendidikan yang efektif dan efisien.
“Cukup dengan satu aplikasi, pengelola madrasah dapat membuat usulan program kerja dengan berbasis kebutuhan (need assesment), bukan keinginan semata,” jelas Menag.
Melalui aplikasi e-RKAM ini, diharapkan pengelola madrasah dapat bekerja secara lebih mudah, sehingga tidak membebani tugas pengelola madrasah. Hal ini selaras dengan imbauan Bapak Presiden Joko Widodo agar waktu dan energi para kepala madrasah dan guru tidak banyak tersita untuk membuat laporan atau LPJ (Laporan Pertanggungjawaban), tetapi bisa dimanfaatkan untuk lebih fokus memikirkan pengembangan mutu pembelajaran siswa.
“Platform e-RKAM membuka peluang pengelolaan dana BOS dan dana-dana lainnya secara transparan dan akuntabel, dapat dipantau secara berjenjang mulai tingkat Satuan Pendidikan Madrasah, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi hingga pusat,” ujar Menag.
“Penggunaan aplikasi e-RKAM ini diharapkan dapat memangkas birokrasi pelaporan dan juga efisiensi belanja. Dengan e-RKAM, kita juga dapat menghemat anggaran pembelian ATK yang banyak, misalnya, untuk pembuatan SPJ. Hal ini juga merupakan langkah nyata mewujudkan pengelolaan anggaran pendidikan yang efisien, mudah, transparan, dan bebas korupsi,” sambungnya.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, rilis e-RKAM ini akan ditindaklanjuti dengan pelaltihan tim fasilitator secara virtual. Ditjen Pendidikan Islam telah menggandeng Perusahaan Raksasa Teknologi Google untuk penggunaan platform Google Suite for Education. “Ini merupakan wujud komitmen kita bersama untuk membantu memutus matarantai penyebaran virus Covid-19 dengan meminimalisir acara pertemuan di hotel dan tempat pertemuan lainnya,” tuturnya.
Selain itu, Kemenag juga mengembangkan “Madrasah Digital Care” yang didukung pemanfaatan teknologi Artificial Intelegence Chatbot dan Live Agent. Ini juga merupakan inovasi dan kreativitas Kementerian Agama untuk tetap produktif di tengah tantangan pandemi Covid-19.
Dijelaskan Dhani, penerapan e-RKAM merupakan komponen pertama dari Proyek Reformasi Kualitas Pendidikan Madrasah yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai amanat Pembukaan UUD 1945. Masih ada tiga komponen lain yang akan dilaksanakan dalam lima tahun ke depan, yaitu: 1) Penerapan Sistem Penilaian Hasil Belajar di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) bagi seluruh Peserta Didik Kelas 5 MI secara Nasional; 2) Kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah untuk peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan; dan 3) Penguatan Sistem untuk Mendukung Peningkatan Mutu Pendidikan, yaitu sistem pendataan yang berbasis data valid dan akurat untuk penguatan sistem pengelolaan madrasah dan tata kelola di semua jenjang kantor Kemenag.
“Melalui empat komponen ini, saya meyakinimutu madrasah dan daya saing lulusan madrasah akan semakin maju, meningkat, dan pada akhirnya mengantarkan kita pada tujuan utama mencerdaskan kehidupan bangsa,” tandasnya.
Bagikan: