Rilis Penerapan e-RKAM, Reformasi Tatakelola Dimulai dari 15.422 Madrasah

Rabu, 21 Oktober 2020 14:10 WIB
Pendis

Rilis Penerapan e-RKAM, Reformasi Tatakelola Dimulai dari 15.422 Madrasah

Jakarta (Pendis)- Menteri Agama Fachrul Razi hari ini merilis penerapan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis Elektronik). Sistem ini sudah didiklatkan kepada 15.422 madrasah yang menjadi pilot project pada 2020 untuk diaplikasikan tahun depan. 

Diklat yang sama akan diberikan pada sekitar 20 ribu madrasah lainnya pada tahun 2021. Sisanya, akan mengikuti diklat pada tahun 2022. Sistem ini ditargetkan sudah digunakan seluruh madrasah di Indonesia pada 2023.

Penerapan e-RKAM ini menjadi bagian dari implementasi Proyek Reformasi Kualitas Pendidikan Madrasah atau Realizing Education’s Promise - Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang akan berlangsung selama 5 tahun, dari 2020 hingga 2024. 

“Tahun 2020, program ini dilaksanakan di 12 Provinsi Sasaran, 194 Kabupaten/Kota, 15.422 madrasah sasaran, dan diikuti oleh hampir 50.000 peserta pelatihan,” terang Menag di Jakarta, Rabu (21/10). Rilis yang berlangsung daring ini diikuti Dirjen Pendidikan Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, para Kepala dan Guru Madrasah, serta para Fasilitator Tim Inti e-RKAM.

Menurut Menag, Kementerian Agama mengalokasikan hampir Rp10 triliun untuk dana BOS di madrasah setiap tahun. Ini bukan angka yang kecil. Anggaran tersebut merupakan investasi pendidikan yang diharapkan dapat mewujudkan generasi masa depan terbaik. Karenanya, kualitas belanja dari anggaran tersebut harus dijaga agar menduung kegiatan peningkatan mutu pembelajaran.

Platform yang disebut e-RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Agama ini, kata Menag, hadir untuk menjawab tantangan dan kebutuhan di atas. Platform e-RKAM ini merupakan sebuah terobosan penting untuk mendorong tata kelola pendidikan yang efektif dan efisien. 

“Cukup dengan satu aplikasi, pengelola madrasah dapat membuat usulan program kerja dengan berbasis kebutuhan (need assesment), bukan keinginan semata,” jelas Menag. 

Melalui aplikasi e-RKAM ini, diharapkan pengelola madrasah dapat bekerja secara lebih mudah, sehingga tidak membebani tugas pengelola madrasah. Hal ini selaras dengan imbauan Bapak Presiden Joko Widodo agar waktu dan energi para kepala madrasah dan guru tidak banyak tersita untuk membuat laporan atau LPJ (Laporan Pertanggungjawaban), tetapi bisa dimanfaatkan untuk lebih fokus memikirkan pengembangan mutu pembelajaran siswa.

“Platform e-RKAM membuka peluang pengelolaan dana BOS dan dana-dana lainnya secara transparan dan akuntabel, dapat dipantau secara berjenjang mulai tingkat Satuan Pendidikan Madrasah, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi hingga pusat,” ujar Menag. 

“Penggunaan aplikasi e-RKAM ini diharapkan dapat memangkas birokrasi pelaporan dan juga efisiensi belanja.  Dengan e-RKAM, kita juga dapat menghemat anggaran pembelian ATK yang banyak, misalnya, untuk pembuatan SPJ. Hal ini juga merupakan langkah nyata mewujudkan pengelolaan anggaran pendidikan yang efisien, mudah, transparan, dan bebas korupsi,” sambungnya.

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, rilis e-RKAM ini akan ditindaklanjuti dengan pelaltihan tim fasilitator secara virtual. Ditjen Pendidikan Islam telah menggandeng Perusahaan Raksasa Teknologi Google untuk penggunaan platform Google Suite for Education. “Ini merupakan wujud komitmen kita bersama untuk membantu memutus matarantai penyebaran virus Covid-19 dengan meminimalisir acara pertemuan di hotel dan tempat pertemuan lainnya,” tuturnya.

Selain itu, Kemenag juga mengembangkan “Madrasah Digital Care” yang didukung pemanfaatan teknologi Artificial Intelegence Chatbot dan Live Agent. Ini juga merupakan inovasi dan kreativitas Kementerian Agama untuk tetap produktif di tengah tantangan pandemi Covid-19.

Dijelaskan Dhani, penerapan e-RKAM merupakan komponen pertama dari Proyek Reformasi Kualitas Pendidikan Madrasah yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai amanat Pembukaan UUD 1945.  Masih ada tiga komponen lain yang akan dilaksanakan dalam lima tahun ke depan, yaitu: 1) Penerapan Sistem Penilaian Hasil Belajar di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) bagi seluruh Peserta Didik Kelas 5 MI secara Nasional; 2) Kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah untuk peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan; dan 3) Penguatan Sistem untuk Mendukung Peningkatan Mutu Pendidikan, yaitu sistem pendataan yang berbasis data valid dan akurat untuk penguatan sistem pengelolaan madrasah dan tata kelola di semua jenjang kantor Kemenag.

“Melalui empat komponen ini, saya meyakinimutu madrasah dan daya saing lulusan madrasah akan semakin maju, meningkat, dan pada akhirnya mengantarkan kita pada tujuan utama mencerdaskan kehidupan bangsa,” tandasnya.


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.