Sebanyak 638 Madrasah Negeri Berubah Nama

Jumat, 13 Januari 2017 11:00 WIB
Pendis

Sebanyak 638 Madrasah Negeri Berubah Nama

Jakarta (Pendis) - Enam ratus tiga puluh delapan (638) madrasah negeri yang terdiri atas Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dari 11 propinsi berubah penamaannya. "Berdasar ketentuan pasal 10 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, maka nama madrasah negeri maka ditulis nama satuan pendidikan diikuti nama kabupaten/kota," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Kamaruddin Amin, sebagaimana keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Jum`at (13/01/2017).

Sebelas (11) propinsi yang diatur penamaan madrasahnya itu, tutur Kamaruddin, adalah berada di Propinsi Gorontalo (23 madrasah), Lampung (90 madrasah), Maluku Utara (49 madrasah), Papua (5 madrasah), Sulawesi Utara (29 madrasah), Bangka Belitung (27 madrasah), Banten (68 madrasah), DI Yogjakarta (71 madrasah), Kalimantan Timur (31 madrasah), Jambi (129 madrasah), Bengkulu (74 madrasah), dan Maluku (42 madrasah).

"Berkait dengan perubahan nama tersebut maka dalam hal jumlah madrasah negeri yang lebih dari satu madrasah maka nama madrasah ditulis dengan menambahkan nomor urut pendirian diikuti dengan nama kabupaten/kota," ujar guru besar UIN Alauddin dalam Surat Edaran (SE) yang ditujukan untuk Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) dan Propinsi (Kakanwil) ini.

Tentang akibat dan atau resiko administrasi yang ditimbulkan dari perubahan penamaan madrasah tersebut, Dirjen Pendis menginstruksikan kepada Kakanwil Kabupaten/Kota dan Kakanwil Propinsi untuk segera berkoordinasi dengan intitusi yang berkaitan dengan madrasah.

"Koordinasi dengan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) untuk mengantisipasi implikasi perubahan nama madrasah berkait dengan pelaksanaan anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran). Komunikasi dengan Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) harus juga dilakukan. Pun demikian dengan sinkronisasi data EMIS (Education Management Information System)," tegas pria kelahiran Bontang-Kalimantan Timur ini.

Dengan institusi pendidikan di daerah; Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Propinsi, Kamaruddin juga memerintahkan untuk mengambil berbagai langkan proaktif berkaitan dengan ini. "Lakukan sosialisasi, koordinasi dan sinkronisasi data induk kelembagaan madrasah yang mengalami perubahan nama sesuai dengan data perubahan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Perubahan Nama Madrasah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Propinsi setempat," tegas Alumnus tahun 2005 di Rheinische Friedrich Wilhelms Universitat, Bonn-Jerman ini. (@viva_tnu/dod)

Silahkan Download :
SE Perubahan Penamaan Madrasah Negeri.


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.