Jakarta (Pendis) - Enam ratus tiga puluh delapan (638) madrasah negeri yang terdiri atas Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dari 11 propinsi berubah penamaannya. "Berdasar ketentuan pasal 10 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, maka nama madrasah negeri maka ditulis nama satuan pendidikan diikuti nama kabupaten/kota," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Kamaruddin Amin, sebagaimana keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Jum`at (13/01/2017).
Sebelas (11) propinsi yang diatur penamaan madrasahnya itu, tutur Kamaruddin, adalah berada di Propinsi Gorontalo (23 madrasah), Lampung (90 madrasah), Maluku Utara (49 madrasah), Papua (5 madrasah), Sulawesi Utara (29 madrasah), Bangka Belitung (27 madrasah), Banten (68 madrasah), DI Yogjakarta (71 madrasah), Kalimantan Timur (31 madrasah), Jambi (129 madrasah), Bengkulu (74 madrasah), dan Maluku (42 madrasah).
"Berkait dengan perubahan nama tersebut maka dalam hal jumlah madrasah negeri yang lebih dari satu madrasah maka nama madrasah ditulis dengan menambahkan nomor urut pendirian diikuti dengan nama kabupaten/kota," ujar guru besar UIN Alauddin dalam Surat Edaran (SE) yang ditujukan untuk Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) dan Propinsi (Kakanwil) ini.
Tentang akibat dan atau resiko administrasi yang ditimbulkan dari perubahan penamaan madrasah tersebut, Dirjen Pendis menginstruksikan kepada Kakanwil Kabupaten/Kota dan Kakanwil Propinsi untuk segera berkoordinasi dengan intitusi yang berkaitan dengan madrasah.
"Koordinasi dengan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) untuk mengantisipasi implikasi perubahan nama madrasah berkait dengan pelaksanaan anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran). Komunikasi dengan Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) harus juga dilakukan. Pun demikian dengan sinkronisasi data EMIS (Education Management Information System)," tegas pria kelahiran Bontang-Kalimantan Timur ini.
Dengan institusi pendidikan di daerah; Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Propinsi, Kamaruddin juga memerintahkan untuk mengambil berbagai langkan proaktif berkaitan dengan ini. "Lakukan sosialisasi, koordinasi dan sinkronisasi data induk kelembagaan madrasah yang mengalami perubahan nama sesuai dengan data perubahan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Perubahan Nama Madrasah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Propinsi setempat," tegas Alumnus tahun 2005 di Rheinische Friedrich Wilhelms Universitat, Bonn-Jerman ini. (@viva_tnu/dod)
Silahkan Download :
SE Perubahan Penamaan Madrasah Negeri.
Bagikan: