Jakarta (Pendis) - Serah terima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2018 Ditjen Pendidikan Islam berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan di ruang rapat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam lantai 7 Gedung Kementerian Agama RI Jakarta (03/01/18). Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin menyampaikan beberapa hal yang harus menjadi perhatian di tahun anggaran 2018 berkaca dari tahun 2017.
"Eksisting hingga akhir Desember 2017, laporan terakhir capaian serapan Kementerian Agama di tahun anggaran 2017 adalah 94,6%. Sementara untuk Ditjen Pendidikan Islam sebesar 92,7% secara nasional pusat-daerah," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (03/01/18).
Kamaruddin berharap agar di tahun anggaran 2018, Ditjen Pendidikan Islam dapat bergerak lebih awal dengan berkaca pada aktivitas pelaksanaan anggaran di tahun 2017. "Segera ,i>arrange rapat kerja Ditjen Pendidikan Islam. Ada banyak pelajaran di tahun 2017, sebagai contoh saya highlight dispensi pencairan anggaran yang tidak hanya bersumber dari blokir anggaran melainkan juga dari faktor lainnya," terangnya.
Kinerja secara kelembagaan Ditjen Pendidikan Islam bahwa Ditjen Pendis yang memegang tanggungjawab terbesar dalam aspek program dan anggaran di lingkungan Kementerian Agama. "Terlalu banyak dispensasi tidak bagus. Bagian Keuangan harus membuat aturan yang tegas dalam hal pencairan anggaran, jangan cairkan jika laporan belum dibuat. Selain itu, dalam satu kegiatan harus ada satu orang person-in-charge (PIC) yang khusus concern menangani sehingga tidak ada yang missed," papar Kamaruddin.
Direktur Jenderal juga menginstruksikan agar seluruh aparatur Ditjen Pendidikan Islam agar mampu berpikir inovatif dan fundamental dalam membuat program pendidikan Islam yang berkualitas, "ada ide kreatif untuk beraktualisasi. Persepsi dan semangat yang sama untuk meningkatkan mutu pendidikan Islam. Ingat bahwa jabatan adalah ruang untuk menantang diri sendiri, buatlah program dan anggaran yang benar-benar terasa dampak sosialnya oleh masyarakat."
Selain itu, Dirjen juga berpesan agar dalam mengevaluasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) setiap tahunnya agar senantiasa berpedoman kepada rencana strategis baik Kementerian Agama maupun Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. "DIPA harus dilihat berdasarkan renstra (rencana strategis), seluruh kegiatan harus based-on-knowledge bukan based-on-common-sense. Pahami tusi masing-masing, cermati RKA-K/L 2018 sehingga nyambung dengan tugasnya by-renstra." (sya/dod)
Bagikan: