Strategi Peningkatan Kinerja Pendis 2020-2024

Jumat, 31 Januari 2020 12:59 WIB
Pendis

Strategi Peningkatan Kinerja Pendis 2020-2024

Jakarta (Pendis) – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis)  Kementerian Agama menetapkan  sejumlah strategi pencapaian target kinerja pada tahun 2020-2024, hal ini disampaikan Direktur Jenderal, Kamaruddin Amin  ketika menyampaikan paparan pada Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama Tahun 2020.

"Selain telah melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja 2015 hingga 2019, Ditjen Pendis juga telah menetapkan sejumlah strategi peningkatan kinerja yang akan dilakukan pada kurun 2020 hingga 2024 nanti,” ucap Kamaruddin, di Hotel Redtop Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Strategi peningkatan kinerja yang  akan dilakukan Ditjen Pendidikan tersebut, yakni, pertama bahwa  pemerataan layanan yang akan dilakukan melalui peningkatan kualitas pembelajaran,afirmasi akses dan percepatan wajib belajar 12 tahun, profesionalisme, kualitas dan penempatan pendidikan dan tenaga kependidikan, dan penjaminan mutu pendidikan serta peningkatan tata kelola pendidikan Islam, tuturnya.

Kedua, produktivitas daya saing memalui prokdutivitas pendidikan dan pelatihan Vokasi berbasis kerjasama industry. Ketiga, Ideologi Pancasila yang ditanamkan melalui pemanatapan pendidikan agama, karakter dan budi pekerti, juga penguatan budaya birokrasi yang bersih melayani dan responsive. Keempat, melakukan moderasi beragama, melalui penguatan, cara pandang, sika, dan praktik beragama dalam perspektif jalan tengah (moderasi beragama).

Strategi kelima, yaitu literasi, inovasi dan kratifitas melalui peningkatan budaya literasi. Sedangkan focus yang diutamakan di tahun 2020 ini, berupa bantuan sosial, kualitas SDM, operasional pendidikan,infrastruktur, teknologi dan tata kelola, pungkas Kamaruddin (Hikmah)


Tags:

Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag