PENDIS - Jakarta, Hasil Monitoring dan Evaluasi Program peningkatan kualifikasi S-1 bagi Guru PAI/MI/RA melalui Dual Mode System (DMS) telah menghasilkan rekomendasi di antaranya adalah agar program DMS dilanjutkan, baik dengan menambah kuota baru, atau minimal dengan melakukan rekruitmen peserta pengganti dari peserta yang sudah lulus. Hal ini perlu dipertimbangkan mengingat pada tahun 2015 tidak boleh ada guru yang belum berkualifikasi S1/D4 (UU No. 14/2005, dan PP 74/2008).
Laporan dari masing-masing LPTK penyelenggara program ini menyebutkan bahwa di akhir tahun 2011 dan awal tahun 2012, LPTK telah meluluskan mahasiswa sejumlah 4.436 dari total kuota 10.000 mahasiswa. Direktur Jenderal telah menyerap aspirasi masyarakat tersebut dan menuangkan dalam Surat Edaran No. SE/DJ.I/PP.00.9/80/2012 tentang Peningkatan Mutu Pengelolaan Dan Layanan Akademik Program Peningkatan Kualifikasi S-1 Bagi Guru PAI/MI/RA Melalui Dual Mode System.
Dalam rangka optimalisasi pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan program ini, pada awal tahun 2012, LPTK secara bersama-sama dengan Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab./Kota perlu segera melakukan rekruitmen peserta pengganti dari peserta yang sudah lulus. Dengan mempertimbangkan tuntutan perundang-undangan yang berlaku, bahwa pada tahun 2014 tidak boleh ada guru yang belum berkualifikasi S1/D4, sebaran calon peserta baru di setiap Kab./Kota didasarkan pada rasio kecukupan rombongan belajar, dengan mempertimbangkan domisili calon peserta, dan latar belakang pendidikannya.
Agar diperhatikan bagi LPTK untuk menerima calon mahasiswa program ini diprioritaskan bagi lulusan D2/D3 Kependidikan, mengingat siswa waktunya tinggal 2,5 tahun. Namun demikian, kika input mahasiswa dari D2/D3 sulit didapatkan, LPTK bisa merekrut dari lulusan SLTA, hanya saja jika bantuan sudah tidak ada, maka harus disampaikan bahwa biaya pendidikan ditanggung masing-masing mahasiswa.
DMS bukan Kelas Jauh
Program kualisikasi S1 melalui DMS ini adalah crash program kualifikasi S1 bagi guru PAI/RA/MI dalam jabatan. Kementerian Agama RI mendesain program pendidikan dalam bentuk Dual Mode System (DMS) di bawah payung Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 179 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Peningkatan Kualifikasi Sarjana (S1) Bagi Guru Raudlatul Athfal, Madrasah, dan PAI pada Sekolah Melalui Dual Mode System.
Program peningkatan kualifikasi S1 bagi guru dalam jabatan telah menjadi program nasional mengingat target pada tahun 2014 bahwa semua pendidik harus sudah berkualifikasi S-1. Kementerian Pendidikan Nasional telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 58 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi guru dalam jabatan, dengan nama Program Pengembangan Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB). Program peningkatan kualifikasi S-1 bagi guru dengan Dual Mode System merupakan pendekatan yang menggabungkan sistem perkuliahan tatap muka di kelas/kampus dengan sistem pembelajaran mandiri (dengan modul). Program ini dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi akademik maupun pengelolaan yang dilandaskan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj. I/845/2011 tentang Rambu-Rambu Operasional Program Peningkatan Kualifikasi Sarjana (S1) Bagi Guru MI dan Guru PAI Pada Sekolah Melalui Dual Mode System (DMS).
LPTK Pengelola DMS agar hati-hati dalam penyelenggaraan program ini dan diminta taat pada rambu-rambu yang ada. Sebab, jika hal itu tidak dipenuhi, maka LPTK bisa "tergelincir" ke dalam penyelenggaraan "kelas jauh."
(Anis)Bagikan: