Jakarta (Pendis) - Mulai tahun 2018 Kementerian Agama memiliki tanggung jawab baru yaitu penulisan buku teks pembelajaran keagamaan. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2018, Selasa (30/01).
"Kewenangan Kemenag melakukan penyusunan buku agama ini berdasarkan UU. No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Pasal 6 ayat 3 UU ini menyebutkan bahwa muatan keagamaan dalam buku pendidikan menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama," jelasnya.
Kemudian, dalam UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan disebutkan perlunya pembinaan dan pengawasan terhadap buku pendidikan. Terhadap buku teks, non teks dan buku umum. Maka, buku-buku tersebut perlu dibina, dikembangkan, diawasi dan dikontrol sehingga Kementerian Agama terlibat dan bertanggung jawab terhadapa buku yang dipakai di sekolah bisa dinilai sejauh mana tingkat kelayakannya, sejauh mana kesesuaiannya dengan materi atau standar kompetensi.
"Tanggung jawab ini meliputi semua buku pendidikan agama, baik itu pendidikan agama Islam, Kristen, Hindu, Budha, Katolik harus dilakukan pengawasan, pembinaan dan penilaian," ujarnya. (Hikmah58/dod)
Bagikan: