Terkena Gempa, Kemenag Akan Bangun Kembali IAIN Ambon

Jumat, 27 September 2019 00:00 WIB
Pendis

Terkena Gempa, Kemenag Akan Bangun Kembali IAIN Ambon

Jakarta (Pendis)- Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin langsung berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) beserta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mendata kampus IAIN Ambon yang terkena bencana gempa pada 26 September 2019.

Gempa dengan magnitude 6,8 yang terjadi pukul 09.00 WIT tersebut, tidak hanya merobohkan sejumlah bangunan, namun juga menewaskan seorang dosen IAIN Ambon dan melukai sejumlah karyawan beserta mahasiswa. "Kami mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas adanya laporan yang kami terima bahwa ada seorang dosen yang meninggal dan sejumlah korban luka, namun saya belum bisa mengkrosscek langsung kepada Rektornya karena belum bisa dihubungi,"ungkap Kamaruddin saat ditemui usai Confrensi press AICIS di Jakarta, Kamis (26/9) siang.

Sementara untuk pembangunan kembali kampus yang rusak, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak BNPB terkait kondusivitas daerah bencana.

"kampus IAIN Ambon memang sudah sering terkena gempa pada sebelumnya, dan pastinya akan kita bangun kembali fasilitas-fasilitas yang rusak," terang Kamaruddin.

Sedangkan dari sosial media yang beredar, detik-detik pasca terjadinya gempa yang merobohkan bangunan kampus IAIN Ambon terekam oleh kamera ponsel milik akun instagram asya_ira dengan link https://www.instagram.com/p/B23nXJKnCpW/.

Dalam rekaman yang diduga milik mahasiswa tersebut, menggambarkan kondisi kampus yang roboh dan menimpa sebuah mobil milik Wakil Rektor. Terdengar suara yang terekam dalam video tersebut, meminta agar perkuliahan diliburkan karena masih sering terjadi gempa susulan. (Zahirul/Hik).


Tags:

Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag