Yogyakarta (Pendis) - Kegiatan koordinasi menjadi suatu keharusan bagi Direktorat Pendidikan Madrasah yang mengurusi puluhan ribu madrasah dan menjalankan berbagai program baik yang sifatnya mandatori, seperti BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan non-mandatori. Dalam rangka berkoordinasi untuk hal-hal teknis dalam mengeksekusi program-program mandatori, Direktorat Pendidikan Madrasah menggelar Rapat Koordinasi Teknis Bidang Pendidikan Madrasah di Griya Persada Kaliurang Yogyakarta, 2-5 Juni 2015. Rakornis ini diikuti oleh Direktur Pendidikan Madrasah, para Kepala Bidang Madrasah Kanwil Kemenag se-Indonesia, serta para pejabat eselon III dan IV pada Direktorat Pendidikan Madrasah.
Saat memberikan arahan pada kegiatan Rakornis tersebut, Kamis (04/06/2015), Direktur Jenderal Pendidikan Islam menyampaikan tiga pesan penting kepada seluruh jajaran Direktorat Pendidikan Madrasah baik pusat maupun daerah.
Pertama, adalah persoalan BOS (Bantuan Operasional Siswa). Berubahnya akun BOS--yang berimplikasi pada perubahan mekanisme pencairan/eksekusi dana BOS--sempat membuat `gejolak` di sejumlah daerah. Dengan adanya perubahan mekanisme pencairan BOS tersebut, Direktorat Pendidikan Madrasah dan para Kepala Bidang Madrasah di Kanwil harus memastikan infrastruktur, termasuk di dalamnya elemen-elemen yang bertanggung jawab dalam pencairan BOS baik di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan bahkan sampai tingkat madrasah. apakah KPA di Kanwil dan PPK di Kankemanag dan BPP/BP di Kankemenag serta Kepala Madrasah sudah mengetahui secara detail proses/mekanisme pencairan BOS atau belum.
Proses sosialisasi tentang mekanisme ini memang harus selalu didengungkan terutama oleh para Kepala Bidang Madrasah dan Kasi Madrasah. Karena mereka adalah playmaker yang sesungguhnya dalam eksekusi dana BOS ini.
Selain itu, Direktorat Pendidikan Madrasah harus segera melakukan pemetaan secara komprehensif tentang berapa daerah yang sudah mencairkan dana BOS dan berapa persen. Dengan pendataan tersebut, Kabid Madrasah bisa segara melakukan tindakan sosialisasi dan pendampingan agar dana BOS segera bisa cair.
BOS ini sangat menentukan kinerja Ditjen Pendis pada umumnya dan Direktorat Pendidikan Madrasah pada khususnya. Mekanisme pencairan yang baru--belum dikenal sebelumnya dan cukup rumit--memang tidak sebanding dengan tingginya tuntutan dari masyarakat. Selain itu itu, pantauan media yang begitu luar biasa menuntut kita semua untuk bekerja ekstra keras dan hati-hati dalam pencairan dana BOS ini. Oleh sebab itu, semua pihak termasuk Kabid Madrasah dan kasi-kasi yang bertanggung jawab atas program ini sudah semestinya paham secara komprehensif dan detail tentang mekanisme pencairan BOS.
Terkait dengan persoalan BOS ini, Dirjen Pendis juga menyerukan agar para eselon 3 (para Kabid Madrasah) dan eselon 4 (kasi-kasi) mengetahui secara detail program-programnya. Persoalan besar yang muncul selalui berawal dari masalah yang kecil.
Selain menyinggung hal ini, Dirjen Pendis juga menyerukan agar para eselon III baik Pusat maupun Daerah juga menguasai seluk beluk Kurikulum 2013. Mereka harus memahami apa itu standar kompetensi, standar kelulusan, apa perbedaan K-13 dengan kurikulum sebelumnya.
Sebab menurut Dirjen Pendis, kebijakan yang efektif hanya bisa lahir ketika kita memiliki pengetahuan yaang komprehensif. Kalau pengetahuan dan pemahaman kita parsial maka kebijakan yang diambilpun akan parsial, tidak menyeluruh. Masalah-masalah teknis, kebijakan, administrasi dan hukum harus dikuasai. Tidak bisa ditawar lagi.
Kedua, adalah tentang diversifikasi madrasah. Diversifikasi madrasah ini tentunya tidak lagi hanya menjadi wacana, namun harus ter-refleksikan di dalam program dan anggaran. Tahun ini menjadi momentum yang yang sangat tepat untuk melengkapi infrastuktur terkait diversifikasi madrasah ini.
Misalnya, tahun depan kita harus memiliki Madrasah Aliyah Keagamaan dan Madrasah Aliyah Kejuruan. Mulai sekarang sudah harus dilakukan mengidentifikasi potensi-potensi madrasah yang akan dijadikan MA Keagamaan dan Kejuruan. Paling tidak di satu provinsi ada MA Keagamaan dan MA Kejuruan. Kalau perlus sudah ada usulan proposal tentang konsep terkait MA Keagamaan dan Kejuruan. Dalam konteks ini, sinergi antara pusat dan daerah menjadi sangat penting.
Ketiga, tentang visi dan misi pendidikan Islam. Ada sedikit perubahan arah pendidikan Islam dari sebelumnya. Kini, pendidikan Islam harus berada dalam tiga kondisi yang harus dicapai. a). Pendidikan Islam harus bermutu dan unggul. Unggul dalam hal ini bahwa pendidikan Islam harus memiliki keunggulan kompetitif vis a vis sekolah umum. b) Pendidikan Islam harus menawarkan menawarkan distingsi dan ekselensi yang khas keindonesiaan, yakni muslim yang moderat, tidak ekstrim, dan tidak radikal, yang menghargai perbedaan budaya, memahami realitas multikultural dan nilai-nilai demokrasi. Intinya Pendidikan Islam harus menawarkan pendidikan yang moderat. Selain mendidik siswa-siswinya menjadi orang-orang-orang yang bertaqwa dan beriman, juga menjadikan mereka sebagai instrumen kohesif sosial; dan c). Visi yang ingin capai pendidikan Islam adalah menjadikan Indonesia sebagai referensi kajian Islam dunia. Dalam hal ini, madrasah bisa dijadikan sebagai lembaga rujukan secara internasional untuk pendidikan dasar dan menengah.
(hamam/dod)
Bagikan: