Tunjangan Kelebihan Jam Kerja Guru Perlu Dinaikkan

Minggu, 10 November 2019 17:01 WIB
Pendis

Tunjangan Kelebihan Jam Kerja Guru Perlu Dinaikkan

Yogyakarta (Pendis)- Tunjangan kelebihan jam kerja guru madrasah saat ini terlalu kecil dan sudah waktunya disesuaikan.

Namun angka kenaikannya harus dikaji secara cermat, karena saat ini beban anggaran negara untuk sertifikasi guru sudah sangat fantastis.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, saat menjadi keynote speaker pada acara Rapat Kordinasi Perencanaan Anggaran Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, di Hotel Gaia Cosmo, Jl. Ipda Tut Harsono, No 16, Umbulharjo, Yogyakarta (9/11/2019).

Di depan 50 aparatur sipil negara di lingkup Kemenag, Kamaruddin meminta jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan birokrasi, agar outputnya berkorelasi baik bagi dunia pendidikan.

Saat ini tunjangan kelebihan jam mengajar guru masih berpegang pada Keputusan Menteri Agama nomor 416 tahun 2007.

Pada KMA tersebut, tunjangan kelebihan jam mengajar guru ditetapkan Rp. 10 ribu per jam.

Dirjen menegaskan, program-program di lingkup Ditjen Pendis selalu diarahkan untuk mendorong kesejahteraan guru dengan harapan akan berkorelasi langsung dengan kialitas pendidikan.

"Pada saat yang sama guru harus meningkatkan diri, terutama kemampuan literasi digital. Tak boleh ada lagi guru yang lurus-lurus saja dalam mengajar," pungkasnya. (Solla)


Tags:

Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag