Banten (Pendis) - Ujian Nasional (UN) sebagai salah satu indikator pencapaian kompetensi lulusan secara nasional menjadi penting untuk dilaksanakan dengan panduan-panduan yang jelas dan terarah. Ada beberapa perbedaan mendasar pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2014/2015 dengan tahun sebelumnya, salah satunya UN tidak menjadi dasar kelulusan siswa peserta didik. Diharapkan dengan adanya perubahan tersebut, baik siswa maupun satuan pendidikan terpacu untuk memiliki Indeks Integritas tinggi.
Sesuai dengan peraturan perundangan terbaru bahwa Ujian Nasional (UN) bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu (PP 19/2005 yang telah diubah dengan PP No. 32/2013 dan PP 13/2015). Hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional, dan Peraturan Badan Standar Nasional Nomor 0031/P/BSNP/III/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015.
Pada tahun 2015 ini terdapat perbedaan mendasar pelaksanaan UN dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni UN 2015 tidak menjadi dasar kelulusan. Kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh satuan pendidikan, dengan dasar pertimbangan ; a) pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, b) pertimbangan seleksi masuk masuk jenjang pendidikan berikutnya, c) dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Menurut Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin, "UN 2015 tidak menjadi dasar kelulusan. Kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh satuan pendidikan. Adanya perubahan mindset dari ketakutan akan kegagalan menuju pencapaian prestasi optimal dan dari terjadi praktek kecurangan menuju promosi terhadap satuan pendidikan yang memiliki Indeks Integritas tinggi."
Adapun Ujian Nasional (UN) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun 2014/2015 diikuti oleh sebanyak 996.428 peserta didik. Mata pelajaran yang diujikan pada UN MTs adalah; Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Sementara jenis metode UN yang diselenggarakan yakni Paper Based Test (PBT), yaitu ujian nasional secara manual dengan menggunakan kertas dan Computer Based Test (CBT), yaitu ujian nasional secara online/semi online menggunakan perangkat komputer.
"Pada Tahun Pelajaran 2014/2015 terdapat 1 Madrasah Tsanawiyah mengkuti UN CBT yaitu MTsN 2 Kota Kediri. Tahun depan diharapkan lebih banyak lagi madrasah yang mengikuti UN CBT," papar Kamaruddin (4/5/15).
Sesuai dengan peraturan terkini, Ujian Nasional (UN) memiliki karakteristik khusus yakni; a) UN bukan penentu kelulusan siswa dari satuan pendidikan, b) kelulusan siswa dari satuan pendidikan ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan, c) setiap siswa wajib mengikuti UN Minimal Satu Kali, UN dapat ditempuh beberapa kali untuk perbaikan pencapaian standar, dan d) siswa diyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap minimal baik dan lulus ujian sekolah/madrasah
Jadwal pelaksanaan Ujian Nasional berbasis kertas manual (Paper Based Test /PBT) dan berbasis computer (Computer Based Test /CBT) Tingkat Mts pada tanggal 4 - 7 Mei 2015 dengan PBT susulan MTs pada 11 - 15 Mei 2015 dan CBT susulan MTs pada 11 - 12 Mei 2015. (sya/ra/ra)
Bagikan: