WHO : Bahaya Semprotkan Disinfektan ke Tubuh

Rabu, 1 April 2020 09:21 WIB
Pendis

WHO : Bahaya Semprotkan Disinfektan ke Tubuh

Jakarta (Pendis)- Sebagai upaya pencegahan dan penyebaran  penyakit Covid-19 yang disebabkan corona, yaitu  jenis baru (SARS-CoV-2) yang menular dari orang ke orang, masyarakat banyak yang menggunakan cairan disinfektan karena diyakini dapat melindungi dari virus.

Cairan disinfektan  digunakan demi menekan jumlah mikroorganisme di tengah pandemi virus Corona. Cairan disinfektan yang seharusnya hanya disemprotkan pada permukaan benda, tetapi tak jarang disemprotkan langsung ke tubuh manusia, Penggunaan disinfektan jadi marak disemprotkan di jalan dan rumah hingga pembuatan bilik atau chamber,  padahal sebenarnya cairan disinfektan ternyata kurang efektif melindungi manusia dari  virus yang mengakibatkan Covid-19 tersebut.

Virus corona merupakan virus yang mempunyai selubung atau sampul (enveloped virus) dengan pelindung lapisan lemak. Cairan disinfektan dapat merusak lapisan lemak sehingga membuat virus cukup lemah. Akan tetapi, Menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) penggunaan disinfektan perlu diperhatikan. WHO melarang cairan disinfektan ini digunakan dengan cara menyemprotkan pada tubuh. Hal ini  disebabkan  beberapa kandungan dalam larutan disinfektan justru menyimpan risiko kesehatan.


"Menyemprot bahan-bahan kimia seperti itu dapat membahayakan jika terkena pakaian atau selaput lendir, contohnya mata dan mulut," tulis cuitan dari akun resmi WHO Indonesia di Twitter WHO, Minggu (29/3).

Bahan kimia yang dimaksud adalah alkohol atau klorin yang umumnya terdapat dalam kandungan bahan cairan disinfektan. Menyemprotkan disinfektan ke tubuh manusia, menurut keterangan WHO, sebetulnya juga tidak bisa membunuh virus yang sudah masuk ke dalam tubuh.


Alkohol dan klorin hanya bisa digunakan sebagai disinfektan virus dan bakteri pada permukaan benda. Dan ini pun, harus dimanfaatkan sesuai dengan petunjuk penggunaan yang tertera.


Seperti disampaikan Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penangan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan cairan disinfektan hanya ampuh menghilangkan mikroorganisme yang menempel pada benda-benda mati. Misalnya lantai, meja, peralatan medis, atau permukaan benda yang sering disentuh.

"Sifatnya hanya sementara. Disinfektan ini adalah senyawa kimia yang digunakan di dalam proses dekontaminasi yang membunuh mikroorganisme, virus, bakteri pada obyek permukaan benda mati," ujar Wiku saat memberikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (30/3/2020).

Penggunaan cairan disinfektan secara berlebihan dapat membahayakan kesehatan manusia. Salah satu dampaknya bisa menimbulkan iritasi kulit dan mata. cairan disinfektan seharusnya hanya disemprotkan pada benda mati yang sering disentuh manusia, seperti tombol lift, mesin ATM atau etalase. Selanjutnya, setelah menyemprotkan permukaan benda sebaiknya satu menit kemudian dilap permukaan menggunakan sarung tangan.

Masyarakat harus memperhatikan komposisi dan bahan dasar disinfektan saat melakukan penyemprotan di fasilitas public karena dapat menimbulkan iritasi kulit bahkan mengganggu pernapasan

Pencegahan penularan Covid-19 dapat dilakukan dengan cara selalu mencuci tangan dengan benar memakai sabun selama 20 detik, hindari menyentuh area wajah dan langsung segera mandi ketika sampai di rumah. Selanjutnya, menjaga jarak aman minimal satu meter, menggunakan masker jika  berada di tengah kerumunan atau bertemu orang banyak, serta berdiam diri di rumah untuk memutus rantai penularan virus.(Hikmah)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.