Jakarta– Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, resmi menyerahkan Surat Tugas kepada Tim Kerja Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma). Penyerahan ini menandai langkah strategis dalam penguatan layanan pembiayaan pendidikan berbasis agama yang profesional dan transparan.
Kamaruddin menegaskan bahwa kehadiran Puspenma harus menjadi solusi konkret bagi masyarakat, khususnya dalam pengelolaan beasiswa. "Puspenma harus mampu memberikan layanan yang optimal, lincah, kreatif, dan inovatif bagi para penerima beasiswa," ujarnya dalam arahan pada finalisasi pedoman pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) 2025 pada Rabu (19/03/2025).
Kepala Puspenma, Ruchman Basori, mengungkapkan bahwa lembaga ini lahir berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 33 Tahun 2024. Puspenma memiliki tugas utama dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembiayaan pendidikan agama dan keagamaan, termasuk pengelolaan berbagai skema beasiswa, Program Indonesia Pintar (PIP), KIP Kuliah, riset kolaboratif, serta investasi pendidikan.
Untuk memastikan efektivitas kerja, Sekjen Kemenag menetapkan empat Ketua Tim Kerja dan delapan Ketua Subtim. Hingga saat ini, lima Ketua Subtim telah menerima surat tugasnya:
Ketua Tim Kerja Beasiswa Pendidikan Tinggi Keagamaan: Dr. Hj. Siti Maria Ulfa, S.Pd.I., M.S.I
Ketua Tim Kerja Beasiswa Pendidikan Keagamaan dan Afirmasi: Dr. Amiruddin Kuba, S.Ag., MA., CWC
Ketua Tim Kerja Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan: Tria Sendy Santoso, S.Kom., MM
Ketua Tim Kerja Investasi, Kerjasama, dan Riset: Hendro Dwi Antoro, S.H., C.Med
Ketua Subtim Beasiswa Gelar Dalam Negeri: Siska Merrydian, S.Si., M.Pd
Ketua Subtim Beasiswa Luar Negeri: Syamsuddin Prasojo
Ketua Subtim PIP Pendidikan Dasar Keagamaan: Ferdany Genny Arifianti, SE
Ketua Subtim KIP Kuliah: M. Asikin, ST
Ketua Subtim Investasi Pendidikan dan Kerjasama: Achmad Taufiq, S.HI., M.Pd
Bagikan: