Jakarta (Pendis) --- Di Tengah pandemi Covid-19 proses Penilaian Angka Kredit bagi guru dan pengawas harus tetap berjalan . Untuk mempermudah dan mempercepat proses tersebut, Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah membuat aplikasi elektronik Penilaian Angka Kredit bagi Guru dan Pengawas Madrasah Negeri (ePAK RUPAWAN).
“Mulai hari ini (Senin 27 Juli 2020) pelaksanaan penilaian angka kredit bagi guru dan pengawas madrasah khususnya untuk golongan IV a ke golongan IV b, sudah menggunakan aplikasi E-PAK RUPAWAN,” ujar Direktur GTK Madrasah, Suyitno di Jakarta, Senin (27/07).
Dikatakan Suyitno, bahwa aplikasi berbasis online ini akan memudahkan guru dalam memantau berkas yang mereka lengkapi dan serahkan. Dengan demikian, posisi berkas bisa diketahui sudah sampai mana.
“Aplikasi ini menjadi terobosan baru dalam upaya percepatan penilaian angka kredit guru yang selama ini masih manual dan ini merupakan hikmah ditengah musibah wabah pandemi,” ujar Suyitno.
“Insya Allah semoga lancar, ini merupakan tekad dan upaya dari Direktorat GTK Madrasah dalam memberikan pelayanan yang terbaik, sebagai wujud perhatian dan pembinaan karir Guru dan Tenaga Kependidikan,” imbuhnya.
Kasubdit Bina GTK RA, Siti Sakdiyah selaku leading sector pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas madrasah, menjelaskan, bahwa Peraturan Menteri PAN RB nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan fungsional Guru dan Angka Kreditnya pasal 22 ayat 1 point b, Permendikbud No 35 tahun 2010 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, serta Peraturan Menteri PAN RB nomor 21 Tahun 2010 tentang jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka kreditnya khususnya pasal 23 ayat 1 point b, menyebutkan bahwa guru dan pengawas madrasah kenaikan pangkat golongan IV a ke IV b kewenangan penilaian angka kreditnya ada di kementerian agama namun untuk golongan IV b ke atas penilaian angka kreditnya kewenangan di Kemendikbud.
“Di Kementerian Agama proses kenaikan pangkat tetap dilakukan oleh Biro Kepegawaian melalui aplikasi e-DUPAK, akan tetapi proses penilaian angka kreditnya menjadi kewenangan Direktorat GTK Madrasah,” terangnya.
Angka kredit menjadi salah satu syarat kenaikan pangkat guru dan pengawas madrasah
dari gol IV a ke IV b. "Dari data yang ada, sebanyak 407 usulan yang masuk dalam aplikasi E-DUPAK untuk Kenaikan Pangkat periode Oktober dengan rincian 343 usulan guru dan 64 usulan pengawas," ujar Sakdiyah.
Dikatakan Sakdiyah, pelaksanaan penilaian dilakukan oleh tim penilai. Tim penilai pengawas terdiri dari unsur Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan serta pengawas Kankemenag . sedangkan Tim penilai guru terdiri unsur Guru, Dosen, Balai Diklat Keagamaan serta Pusdiklat Teknis dan Keagamaan. "Tim yang ada telah ditunjuk melalui Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Direktur GTK Madrasah atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Islam,” pungkasnya.
(Acha/ MY)
Bagikan: