Direktorat GTK Madrasah Percepat PAK Guru dan Pengawas

Senin, 27 Juli 2020 08:57 WIB
Pendis

Direktorat GTK Madrasah Percepat PAK Guru dan Pengawas

Jakarta (Pendis) --- Di Tengah pandemi Covid-19  proses Penilaian Angka Kredit bagi guru dan pengawas harus tetap berjalan . Untuk mempermudah dan mempercepat proses tersebut, Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah membuat aplikasi elektronik Penilaian Angka Kredit bagi Guru dan Pengawas Madrasah Negeri (ePAK RUPAWAN).

“Mulai hari ini (Senin 27 Juli 2020) pelaksanaan penilaian angka kredit bagi guru dan pengawas madrasah khususnya untuk golongan IV a ke golongan IV b, sudah menggunakan aplikasi E-PAK RUPAWAN,” ujar Direktur GTK Madrasah, Suyitno di Jakarta, Senin (27/07).

Dikatakan Suyitno, bahwa aplikasi berbasis online ini akan memudahkan guru dalam memantau berkas yang mereka lengkapi dan serahkan. Dengan demikian, posisi berkas bisa diketahui sudah sampai mana.

“Aplikasi ini menjadi terobosan baru dalam upaya percepatan penilaian angka kredit guru yang selama ini masih manual dan ini merupakan hikmah ditengah musibah wabah pandemi,” ujar Suyitno.

“Insya Allah semoga lancar, ini merupakan tekad dan upaya dari Direktorat GTK Madrasah dalam memberikan  pelayanan yang terbaik, sebagai wujud perhatian dan pembinaan karir Guru dan Tenaga Kependidikan,” imbuhnya.

Kasubdit Bina GTK RA, Siti Sakdiyah selaku leading sector pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas madrasah, menjelaskan, bahwa Peraturan Menteri PAN RB nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan fungsional Guru dan Angka Kreditnya pasal 22 ayat 1 point b, Permendikbud No 35 tahun 2010 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, serta Peraturan Menteri PAN  RB nomor 21 Tahun 2010 tentang jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka kreditnya khususnya pasal 23 ayat 1 point b,  menyebutkan bahwa guru dan pengawas madrasah kenaikan pangkat golongan IV a ke IV b kewenangan penilaian angka kreditnya ada di kementerian agama namun untuk golongan IV b ke atas penilaian angka kreditnya kewenangan di Kemendikbud. 

“Di Kementerian Agama proses kenaikan pangkat tetap dilakukan oleh Biro Kepegawaian melalui aplikasi e-DUPAK, akan tetapi proses penilaian angka kreditnya menjadi  kewenangan Direktorat GTK Madrasah,” terangnya.

Angka kredit menjadi salah satu syarat kenaikan pangkat guru dan pengawas madrasah 
dari gol IV a ke IV b. "Dari data yang ada, sebanyak 407 usulan yang masuk dalam aplikasi E-DUPAK untuk Kenaikan Pangkat periode Oktober dengan rincian 343 usulan guru dan 64 usulan pengawas," ujar Sakdiyah.

Dikatakan Sakdiyah, pelaksanaan penilaian dilakukan oleh tim penilai. Tim penilai pengawas terdiri dari unsur  Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan serta pengawas Kankemenag . sedangkan Tim penilai guru terdiri unsur Guru, Dosen, Balai Diklat Keagamaan serta Pusdiklat Teknis dan Keagamaan. "Tim yang ada telah ditunjuk melalui Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Direktur GTK Madrasah atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Islam,” pungkasnya.

(Acha/ MY)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah