Bogor (Pendis) --- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrsah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI pada Kegiatan Penguatan Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas terus mendorong SDM Guru dan Pengawas Madrasah agar selalu Siap Merespon Era Revolusi Industri 4.0.
Direktur GTK Madrasah Muhammad Zain, memaparkan agar kegiatan Penguatan Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas kali ini, menekankan agar para pendidik dan pengawas di madrasah mampu merespon perubahan di Era Revolusi Industri 4.0 di antaranya: suasana kehidupan yang bergerak cepat (speed) yang luar biasa, penggunaan AI (Artificial Intelligence), juga situasi yang serba tidak menentu (uncertainity) dan kompleksitas (complexity).
Zain mengatakan, sejumlah pekerjaan di era revolusi Industri saat ini melibatkan kemampuan sains, teknologi, teknik dan matematika, IoT (Internet of Thing), dan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan yang menjadi penggerak revolusi industri 4.0. Artificial Intelligence (AI) menjanjikan banyak kemudahan bagi semua sektor.
"Dalam dunia pendidikan termasuk tata kelola madrasah meniscayakan merespon perkembangan revolusi industri, karena hal tersebut tidak bisa dihindari dan diabaikan," terang Zain, di Bogor, Rabu (08/09/2021).
Dikatakan Zain, teknologi yang telah banyak dikembangkan di era industri 4.0 mampu menghubungkan setiap perangkat, seseorang dapat mengotomatisasi semua perangkat tanpa harus berada di lokasi, di antaranya perangkat teknologi untuk penilaian kenaikan pangkat guru dan pengawas melalui E-PAK RUPAWAN pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah.
"Aplikasi ini menandai bahwa Direktorat GTK Madrasah merespon kebutuhan pelayanan berbasis teknologi untuk pelayanan karir kenaikan pangkat guru dan pengawas dari IV/a ke IV/b," lanjutnya.
Kasubdit Bina GTK RA, berharap upaya perubahan penilaian angka kredit guru dan pengawas madrasah dari manual menjadi berbasis elektronik ini akan memangkas durasi waktu dari pengusulan sampai pada penilaian.
"Sinergi dua aplikasi ( E - DUPAK dan e - PAK ) menjadi penting dalam upaya pelayanan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang harus dimulai untuk memudahkan satu akses pelayanan, sesuai harapan kementerian Agama yang tertuang dalam KMA nomor 788 tahun 2021 tentang SPBE, demikian imbuh Sakdiyah," jelas Sakdiyah. (Herman/Yuyun)
Bagikan: