Bogor (Pendis) --- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI melakukan Konsinyering Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas, penilaian ini dilakukan secara digital/ online melalui sistem E-Dupak dan E-PAK Rupawan/ (07/09/2021)
Direktur GTK Madrasah, Muhammad Zain mengapresiasi terealisasinya digitalisasi penilaian angka kredit guru dan pengawas, karena ini bagian dari pelayanan terkait pembinaan karir guru dan pengawas. Cara-cara manual harus ditinggalkan dan digantikan dengan digitalisasi dokumen yang lebih cepat, akurat, akuntabel dan transparan.
Menurut Zain, digitalisasi dokumen penilaian angka kredit Guru dan Pengawas ini adalah sebuah inovasi, terobosan baru yang sangat bagus sebagai respon cepat dan antisipatif terhadap revolusi industri 4.0. Semoga kita tidak mendengar lagi ada berkas yang tercecer apalagi hilang dan merugikan para guru, tenaga kependidikan dan pengawas.
Kasubdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan RA/ Madrasah Siti Sakdiyah, layanan berbasis aplikasi ini merupakan pengejawantahan dari Perpres nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan juga KMA nomor 788 tahun 2021 yang ditetapkan oleh Menteri Agama pada tanggal 10 agustus 2021 tentang pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kementetian Agama RI. (herman)
Bagikan: