Jakarta (Pendis) --- Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam tengah menyusun aturan bagi Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan Anggota Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah. Direktur GTK Madrasah Suyitno mengatakan bahwa penyusunan ini dalam rangka implementasi proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (RealEdPro) atau Madrasah Education Quality Reform (MEQR).
Dikatakan Suyitno, salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama (Renstra Kemenag) dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah dengan cara meningkatkan mutu pembelajara melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah.
"Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB)," terang Suyitno di Jakarta, Rabu (19/08).
Menurut Suyitno, Lokus program tersebut dilakukan di kelompok kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.
"Penyusunan aturan ini merupakan prasyarat pemberian blockgrant kepada KKG, MGMP/MGBK, KKM, dan Pokjawas dalam mendukung Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru dan Tenaga Kependidikan," terang Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang.
Kepala Seksi Bina GTK MA, Rusdi Batun menjelaskan, bahwa penyusunan ini akan menghasilkan petunjuk teknis yang mengatur tata cara pembentukan KKM dan Pokjawas serta penyelenggaraannya di tingkat Kabupaten/Kota.
"Penyusunan aturan bagi KKM dan Pojawas Madrasah dilakukan oleh Konsultan Ahli yang ditunjuk untuk melakukan penyusunan draf Juknis, para tim pengembang PPKB Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Unsur Biro Ortala dan Biro Kepegawaian, dan para Pakar yang relevan," terang Rusdi.
Selain para konsultan, penyusunan aturan bagi KKM dan Anggota Pokjawas Madrasah, lanjut Rusdi, juga melibatkan 40 orang yang terdiri dari para Kasi Tenaga Kependidikan Madrasah Provinsi, unsur Kepala Madrasah, Pengawas, Guru, Staf Kemenag Pusat dan Daerah.
(MY)
Bagikan: