Tanggerang (Pendis) -- Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam, memfinalisasi dan mengharmonisasikan data peserta Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah. Finalisasi dan harmonisasi data dilakukan dengan menghadirkan admin simpatika Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia sebagai operator pelaksanaan, operator madrasah, serta tim IT simpatika pusat.
Direktur GTK Madrasah, Muhammad Zain menuturkan bahwa data yang disajikan harus akurat, sebab data yang akurat sangat berguna dalam membuat kebijakan. “Dara peserta Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah yang disajikan harus akurat, karena akan berdampak pada pelaksanaan kegiatan dan kebijakan yang akan diambil,” tutur Zain saat memberikan arahan secara daring dalam Koordinasi Operator Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah di Tanggerang, Sabtu (14/11).
Dikatakan Zain, yang harus digarisbawahi dari proses asesmen adalah bahwa asesmen bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah merupakan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Asesmen sebagai alat ukur kompetensi baik bagi guru maupun kepala madrasah dan kepala pengawas. Ini bukan hanya sekerdar ritual tapi merupakan amanah dari undang-undang,” ujarnya.
“Ini amanat UU, guru, kepala, dan pengawas madrasah wajib mengikuti asesmen. Para penggiat simpatika perlu mempertimbangkan banyak aspek agar kegiatan AKG dapat berjalan dengan baik” pungkas Zain.
Kasubdit Bina GTK MI dan MTs, Ainurrofiq mengatakan, kegiatan asesmen termasuk proses pendataannya merupakan pelaksanaan Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) Tahun Anggaran 2020.
Kepala Seksi Bina Guru MI dan MTs Mustofa Fahmi menambahkan, bahwa Asesmen kompetensi guru, kepala, dan pengawas madrasah dilakukan dalam rangka pemetaan kompetensi dan pengembangan karier. Menurutnya, hal ini bagian dari manajemen karier pegawai dengan menerapkan prinsip merit system yang dilakukan melalui mutasi, promosi, dan penugasan khusus, serta pengembangan keprofesian berkelanjutan.
“Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru sangatlah penting, diharapkan guru-guru tidak main-main karena akan berdampak pada impassing, PPG, dan lain lain. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang tidak mengikuti AKG, AKK, dan AKP akan diberikan sanksi administrative,” tegas Fahmi.
Fahmi yang juga mengemban amanat sebagai Koordinator Komponen 3 Project REP-MEQR mengungkapkan, dengan menghadirkan para admin simpatika sebagai operator pelaksanaan asesmen, diharapkan dengan data yang matang, pelaksanaan asesmen berjalan dengan lancar.
(my)
Bagikan: