Bogor (Pendis) - Kementerian Agama saat ini tengah melakukan koordinasi intensif dengan Admin Simpatika di masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia.
Koordinasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ini membahas terkait kebijakan penyetaraan jabatan fungsional guru bukan ASN bersertifikat pendidik (Inpassing).
Kepala Subdirektorat Bina GTK MA/MAK, Anis Masykhur menyebut admin simpatika provinsi merupakan kunci dan ujung tombak kesuksesan program inpassing. Oleh karenanya, admin harus memiliki pemahaman yang komprehensif terkait kebijakan ini.
"Saya rasa kegiatan ini penting dilakukan guna mendiskusikan beberapa isu penting terkait inpassing yang selama ini menjadi kendala admin-admin provinsi, sehingga kita dapat merumuskan beberapa catatan kebijakan yang dapat memitigasi masalah secara lebih dini," ujar Anis di Bogor pada (11/09/2023).
Koordinasi tersebut dilaksanakan guna menyelaraskan kebijakan inpassing yang ada di Pusat dengan implementasi teknis yang ada di daerah.
Pada kesempatan yang sama Kepala Subdirektorat Bina GTK MI dan MTs, Ainurrafiq, menekankan pentingnya peran admin dalam meluruskan berbagai mispersepsi yang ada di masyarakat.
"Beberapa mispersepsi sudah berkembang di masyarakat, salah satunya adalah bahwa program inpassing ini dilaksanakan berbasis kuota, padahal sebenarnya tidak. Siapapun yang memiliki NRG dapat dipastikan akan disetarakan jabatan fungsionalnya," tegas pria kelahiran Demak tersebut.
"Prosedur ajuan yang dilakukan para guru melalui simpatika hanyalah menentukan valid dan tidaknya berkas serta golongan yang akan diterima ketika sudah disetarakan jabatan fungsionalnya," imbuhnya.
Subkoordinator Bina Tenaga Kependidikan MI dan MTs, Arif Nugraha juga menegaskan bahwa SK Inpassing akan diterbitkan secara digital dan ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Simpatika.
"Seluruh proses pelaksanaan inpassing tahun 2023 akan dilakukan secara digital, tidak akan ada pembagian SK Cetak oleh Kanwil Provinsi atau Kankemenag Kabupaten/Kota ke masing-masing guru. Guru dapat mengunduh dan mencetak SK secara mandiri melalui aplikasi Simpatika," ujar Arif.
Selain itu, Arif juga menyampaikan bahwa potensi guru bukan ASN bersertifikat pendidik yang akan disetarakan jabatan fungsionalnya saat ini mencapai 106.227 guru madrasah. Di samping itu Kemenag juga sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 1.811.127.859.200 untuk membayar tunjangan profesi guru yang telah di inpassing.
Bagikan: