Bogor (Pendis) —- Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan ketentuan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru yang menjelaskan bahwa guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional kementerian agama malalui Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education –selanjutnya disebut Realizing Education’s Promise- (Madrasah Education Quality Reform) (Loan 8992-ID) melakukan berbagai pelatihan dalam meningkatkan kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang bertujuan untuk penjaminan mutu pendidikan di bawah naungan kementerian agama.
Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melaksanakan kehiatan Koordinasi Persiapan Pelatihan pada Pusdilat pada 18-20 Februari 2024 di Bogor.
Dalam kesempatan ini, Plt. Direktur GTK Madrasah, Muchamad Sidik Sisdiyanto menyampaikan bahwa, mengawali pelaksanaan pelatihan tahun 2024 ini, Direktorat GTK Madrasah perlu melakukan koordinasi dengan Pusdiklat Teknis Pendisikan dan Keagamaan Kemenag agar project pelatihan ini mendapat dukungan penuh dari para stakeholder tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam mendukung pencapaian hasil yang maksimal sesuai dengan indikator capaian project khususnya pada komponen 3.
Kegiatan koordinasi ini secara umum ditujukan untuk mensinkronisasi sistem data kepesertaan pelatihan pada SIMPATIKA dan SIMDIKLAT. Hal ini untuk memastikan integritas informasi dan efektivitas program. Dengan data yang terkoordinasi, dapat mengidentifikasi tren, evaluasi keberhasilan pelatihan, dan memastikan bahwa peserta menerima materi yang sesuai dengan kebutuhan. Tegasnya.
Selanjutnya, adalah review/penyesuaian kurikulum pelatihan. Proses ini dilakukan untuk menjaga relevansi dan efektivitas kurikupum oelatihan yang dibuat. Agar lebih maksimal perlu untuk melibatkan pemangku kepentingan, praktisi pendidikan, evaluasi dari pelaksanaan sebelumnya, dan sesuaikan materi dengan perkembangan terbaru. Dengan demikian, dapat memastikan pelatihan memberikan nilai tambah yang optimal untuk peserta. Jelasnya.
Hal lain yang tidak kalah penting, menurut pria yang akrab disapa Sidik, adalah bahwa perlu penyiapan instrumen Monitoring dan penjaminan mutu pada pelatihan terutama yang ada di PUSDIKLAT. Jadi Instrumen yang dibuat harus mencakup pertanyaan-pertanyaan terstruktur dan metode pengukuran yang sesuai dengan tujuan pelatihan. Tuturnya.
Terakhir, Memastikan jadwal kegiatan pelatihan agar membantu menciptakan lingkungan yang terstruktur dan mendukung keberhasilan pelatihan secara keseluruhan.
Kegiatan ini dihadiri dari beberapa Peserta yaitu Stakeholder pada Diroktorat GTK Madrasah dan Direktorat KSKK Madrasah, PUSDIKLAT Kemenag RI, Pewakilan Balaidiklat Keagamaan, Konsultan REP-MEQR, Kepala Madrasah, Pengawas Madrasah dan Praktisi Pendidikan.
Tags:
guruBagikan: