Kemenag Lakukan Akselerasi Penyelesaian PAK Guru dan Tendik Madrasah

Rabu, 13 September 2023 23:16 WIB
Pendis

Pelaksanaan Rapat Koordinasi Peningkatan Layanan EPAK Rupawan

Yogyakarta (Pendis) - Kementerian Agama RI tengah melakukan percepatan penyelesaian Penilaian angka kredit konversi bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah. Percepatan ini berdasar pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2023 yang mengamanatkan bahwa penilaian angka kredit konversi diberlakukan mulai 1 Januari 2023. 

Penilaian angka kredit konversi dapat dilaksanakan apabila seluruh angka kredit konvensional pejabat fungsional telah disesuaikan ke dalam angka kredit integrasi hingga batas waktu yang telah ditetapkan, yakni 31 Desember 2023.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain mengungkapkan apresiasi yang luar biasa kepada tim penilai angka kredit. Hal ini beliau sampaikan atas kerja cepat dan kerja cermat yang telah dilakukan tim penilai.

"Saya sangat menghormati kepada tim penilai karena adanya regulasi ini yang sangat butuh kecepatan dan kecermatan," ujar Zain di Yogyakarta pada Rabu (15/09/2023).

Untuk itu, Zain menegaskan dengan batas waktu yang sudah ditentukan, agar dilakukan penambaham tim penilai. Hal itu dimaksudkan agar kinerja penilaian angka kredit dapat dilakukan lebih cepat dan sesuai target.

"Saya ingin adanya penambahan tim penilai agar penilaian ini dapat dilakukan sesuai target dengan batas waktu yang ditentukan," tukasnya.

Selain itu, Zain berpesan agar melakukan evaluasi terhadap aplikasi EPAK Rupawan sehingga tidak terjadi adanya kekeliruan dan kesalahan yang merugikan.

"Perlunya kita buat FGD seperti ini untuk mencari solusi dalam menjawab berbagai tantangan untuk melakukan skema dalam percepatan," pungkasnya. 

Koordinator Bidang Asesment Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Asroi menyampaikan ada 4 hal yang perlu menjadi perhatian. Pertama penyesuaian PAK, kenaikan pangkat di pusat kita buat 3 zona menghadirkan semua unsur pada kepegawaian di kanwil, ini hal yang sangat penting harus jelas time line dan pembagian waktu. 

"selanjutnya, adalah terkait uji kompetensi. Semua guru dan pengawas tidak ada yang bisa naik karena belum ada uji kompetensi kenaikan jenjang," ungkap Asroi.

Menurutnya ini sangat perlu tindak lanjut agar bisa segera melaksanakan uji kompetensi. Diharapkan nantinya 3 Februari 2024, guru dan pengawas bisa naik pangkat dalam timline kenaikan pangkat. 

Hal penting yang lainya, lanjut Asroi, adalah kebijakan tentang peta penyebaran guru di Indonesia. Didalam simpeg, infonya 1 banding 8 antara guru dengan siswa sudah sangat ideal karna di undang undang 1 banding 20. "Tapi kenyataan dilapangan banyak kekurangan guru," katanya.

"Ini perlu redistribusi guru, agar jelas," tegasnya. 

Ketua penyelenggara sekaligus Kepala Subdirektorat Bina GTK RA, Zulpan Syarif Supriadi Hasibuan juga mengapresiasi kepada tim penilai yang sangat membantu tusi GTK dalam menyelesaikan penilaian angka kredit. 

"Hal ini membuktikan bahwa pemerintah semakin baik dalam memberikan pelayanan terkait angka kredit. Dengan adanya digitalisasi mempercepat penilaian angka kredit yang berdampak pada pendapatan guru ketika sudah naik angka kredit," ungkap Zulpan.

Ia melaporkan bahwa kegiatan ini untuk membahas penilaian angka kredit dengan cara konvensional diintegrasi untuk di konversi., Komposisi guru maupun pengawas dari 4a ke 4b sekitar 5000 dan sekitar 1080 yang masih revisi.

"Menjadi sebuah tantangan bagia kita terkait waktu yang sangat singkat, semoga  kita melaksanakannya sesuai batas waktu yang ditentukan sehingga perintegrasian selesai sebelum 31 desember 2023," harapnya.

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, Muntholib saat menyampaikan sambutan selamat datang menyampaikan sudah menunggu regulasi dari GTK Madrsah.

Menurutnya persoalan kenaikan pangkat para guru dan pengawas adalah malas membuat DUPAKnya sehingga Kanwil DIY membuat program percepatan kenaikan pangkat. "Bahkan ada Kepala madrasah 11 tahun tidak naik pangkat, SKP peran pimpinan ekspektasi pimpinan sangat tinggi, semua  jika dijalankan sesuai regulasi akan berjalan dengan baik," ujarnya.


Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah