Jakarta (Pendis) – Kementrian Agama tengah melakukan Evaluasi Kinerja Admin Kelompok Kerja Guru (KKG) Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten\Kota Zona 1. Evaluasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia Indonesia untuk mewujudkan generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Kegiatan ini digelar di Jakarta, Senin (05\02\2024).
Dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jendral Pendidikan Islam perlu didukung oleh seluruh bagian dari sistem pendidikan nasional.
Subkor Guru MI/MTs, Arif Nugraha memaparkan Implementasi Program PKB dilakukan dalam bentuk kegiatan Kelompok Kerja (Pokja) Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.
Adapun dukungan anggaran dalam kegiatan PKB Guru dan Tendik Madrasah, Proyek REP-MEQR Tahun Anggaran 2024 akan disalurkan bantuan senilai Rp. 25.005.000.000; terhadap 1.163 (seribu seratus enam puluh tiga) Pokja di 34 (tiga puluh empat) Provinsi.
Dalam rangka memastikan bantuan dimaksud tepat sasaran, tepat guna, serta memberdayakan, maka dibutuhkan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai pedoman pengelolaan bantuan dimaksud.
Adapun penyusunan Juknis Bantuan Pokja 2024 yaitu berdasarkan reviu. Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1324 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun Anggaran 2023 agar sesuai dengan watak bantuan yang akan diberikan.
Berpedoman ada Keputusan Dirjen Pendis dimaksud, selanjutnya Subdit Guru, Tenaga Kependidikan dan Madrasah Tsanawiyah (GTK/MS) melaksanakan kegiatan Reviu Juknis, bertempat di Hotel Vertu Harmoni Jakarta, mulai tanggal 5 s.d 8 Februari 2024.
Narasumber kegiatan terdiri dari dari Plt. Direktur Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (Dr. H. Muchammad Sidik Sisdiyanto), Koordinator Komponen 3 (Fakrurozi), Koordinator REP-MEQR (Abdul Rouf), Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu RI (Ahmad Dwi Sutomo), dan Inspektorat Jenderal Kemenag RI. Peserta kegiatan terdiri dari para Anggota Komponen 3, Kanosutan/aisten konsultan, perwakilan admin Pusat/Daerah KKGTK, perwakilan fasilitator, perwakilan Pokja penerima bantuan 2024, dan panitia dari GTK/Subdit MI/MTs.
Selanjutnya Tujuan dari Reviu I adalah untuk menyusun draft Juknis bantuan 2024 berdasarkan evaluasi kinerja Juknis dengan melihat kembali langkah, tahap, dan proses pemberian bantuan pada tahun 2023 mulai dari pendaftaran, verifikasi, proses pencairan, pelaksanaan kegiatan di Pokja, sampai monitoring dan evaluasi. Kegiatan ini dilakukan untuk menemukenali hambatan pemberian bantuan yang timbul akibat misintepretasi dan kesalahpahaman terhadap kluasul dalam Juknis, juga bagian-bagian penting yang belum diataur dalam Juknis bantuan 2022. Draft dimaksud dirancang dengan mempertimbangkan masukan yang berasal dari hasil evaluasi Bimbingan Teknis (Bimtek).
Dengan demikian output kegiatan ini diharapkan menghasilkan draft Juknis yang dapat menjadi alat kerja /alat ukur dalam rangka memastikan bantuan 2024 tepat sasaran, tepat guna, dan memberdayakan penerima bantuan, Dalam kesempempatan Pembukaan Dr.H.Muh Khoirul Rifai M.Pd menuturkan kepada Smua Angota komponen 3.
Bagikan: