Jakarta (Pendis) - Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Pembahasan Implementasi KMA tentang Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) , Kamis (15/02).
Dasar operasionalnya SIMPATIKA baru mengacu kepada surat edaran Sekjen Kemenag dan menggunakan SOP. Untuk itu ke depan, diperlukan payung hukum yang lebih tinggi melalui KMA. Hal tersebut disampaikan Suyitno, Direktur GTK Madrasah.
SIMPATIKA tidak hanya berkaitan tata kelola data dan informasi Direktorat GTK Madrasah, tetapi juga Direktorat KSKK, bahkan direktorat lain yang membidangi guru.
Hal terpenting lainnya yang dibahas dalam FGD tersebut adalah dipangkasnya birokrasi pencairan TPG. Selama ini, para guru cukup banyak dibebani dokumen pemberkasan yang yang tidak terlalu urgen, misalnya copi SK CPNS, ijazah, NRG, no Rekening dan lain-lain yang mesti dikumpulkan secara terus menerus.
Penyederhanaan pemberkasan beberapa dokumen sebagai syarat pembayaran TPG akan direduksi/digantikan dengan SKPT (Surat Kelayakan Penerima Tunjangan). Manfaat dari penyederhanaan persyaratan dalam pembayaran tersebut, antara lain: data guru penerima TPG yang layak dan tidak layak dapat dikontrol secara nasional, per Provinsi, Kabupaten/Kota, juga Satker secara real time, tambah Guru Besar UIN Palembang.
Focus Group Discussion diikuti oleh para pejabat eselon 3 dan 4 di lingkungan Direktorat GTK Madrasah, perwakilan Biro Hukum Kemenag, Para Kabag di Ditjen Pendis, Perwakilan Inspektorat Jenderal Kemenag, Kabid Pendidikan Madrasah Se-Jawa, dan perwakilan Kepala Madrasah MI/MTs/MA Negeri serta para staf di lingkungan Direktorat GTK Madrasah. (maryani/roji/dod)
Bagikan: