Bogor (Pendis) --- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah terus berupaya menyelenggarakan pendidikan madrasah yang setara (equal) untuk setiap peserta didik, termasuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperkuat kompetensi guru madrasah inklusi.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Muhammad Zain saat memberikan arahan pada peserta kegiatan Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah Inklusi di Bogor (29/04).
Dikatakan Zain, pendidikan yang diusung adalah pendidikan transpormatif, yaitu pendidikan yang setara untuk semua siswa, Madrasah for all, Madrasah untuk semua, karena lewat pendidikan, orang-orang biasa bisa menjadi orang-rang yang luar biasa.
“Ini bagian dari kewajiban konstitusional kita yaitu menyediakan akses pendidikan Islam yang merata dan menyapa semua pihak, pendidikan tak boleh berpaling hanya pada kelompok normal dan mayoritas saja. Kelompok berkebutuhan khusus harus diakomodir secara merata dengan cara yang setara dan tak boleh didiskriminasi,” terang Zain.
Menuru Zain, pendidikan tidak hanya sebatas schooling, tetapi harus learning yaitu siswa tidak hanya menunaikan kewajibannya datang pagi pulang siang atau sore, tetapi harus dipastikan bahwa di madrasah terjadi proses pembelajaran yang sesungguhnya. Peserta didik harus mempelajari sesuatu. Selian itu, pendidikan harus dapat menciptakan kesempatan untuk mencapai kesejahteraan (social opportunity).
“Pendidikan harus berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan. Semakin tinggi tingkat literasi suatu bangsa, maka diharapkan akan semakin besar peluang mereka menjadi masyarakat yang sejahtera. Itulah pentingnya kita belajar financial education,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasubbag Tata Usaha Papay Supriatna menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap guru madrasah inklusi. Melalui forum ini kita dapat berdiskusi merumuskan metode pembelajaran efektif, sharing pengalaman, khususnya di masa pandemi Covid-19. Kementerian Agama juga sedang menyiapkan program keprofesian berkelanjutan (PKB) untuk meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui forum komunitas guru.
Dalam menyelenggarakan pendidikan inklusif, Kemenag telah memiliki payung hukumnya, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. Kegiatan Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah Inklusi dilaksanakan selama 3 hari, Kamis s.d Sabtu 29 April-01 Mei 2021 di Bogor dan diikuti oleh 50 orang peserta. (Dit GTK/My)
Bagikan: