Jakarta (Pendis) - Kementerian Agama RI menetapkan 1273 Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) sebagai penerima bantuan Kelompok Kerja Penerima Bantuan Tahap II. Ketetapan penerima bantuan ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 5282 Tahun 2022 tentang Kelompok Kerja Penerima Bantuan Tahap II. Proses pencairan bantuan ini bakal dibarengkan dengan bantuan pokja tahap I.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan program bantuan ini diberikan guna akselerasi peningkatan kualitas guru madrasah. Menariknya, proses pencairannya bakal dibarengkan dengan bantuan pokja tahap I.
"Kita semua diingatkan dengan hasil assesment kompetensi guru yang dilaksanakan tahun 2020 dan 2021. Hasil AKG tersebut mengingatkan bahwa kita harus bergandengan tangan untuk memperbaiki kondisi tersebut," kata Ramdhani di Jakarta, Senin (10/10/2022).
Ramdhani menyampaikan bantuan ini diberikan secara bergelombang, dalam rangka menjangkau daerah yang belum terlayani secara optimal. Bahkan saat ini juga sudah dipublikasikan untuk pendaftaran proposal bantuan tahap tiga.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain dengan penuh optimis menegaskan bantuan pokja yang ditetapkan sebagai penerima bantuan tahap II akan dicairkan berbarengan dengan pokja penerima tahap I.
"Dengan sisa waktu 3 bulan ini, diharapkan pelaksanaan PKB di tataran pokja akan betul-betul optimal," harap Zain.
Menurutnya, pokja akan betul-betul optimal dan berdampak pada peningkatan kompetensi dan kualitas guru. Sehingga mereka terus menghadirkan proses pembelajaran yang berkualitas.
"Pastikan, bantuan ini berdampak secara signifikan terhadap layanan dan kualitas pembelajaran kepada siswa. Ukuran keberhasilannya pada peningkatan kualitas akademik siswa," jelasnya lebih lanjut.
Perbedaan keputusan bantuan tahap II ini dengan tahap I adalah pada tahap II ini sudah mencakup daerah-daerah yang masuk dalam kategori 3T di 13 propinsi.
Wakil 3 PMU REP MEQR, Anis Masykur mengharapkan pelaksanaan PKB di level pokja diharapkan dapat menyelesaikan problem kompetensi.
"Desain pelaksanaan program memang untuk mengatasi pelbagai persoalan pendidikan termasuk problem kompetensi," tukasnya.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, besaran bantuan ini sebesar 30.000.000,- untuk MGMP dan 15.000.000,- untuk KKG. (n15)
Bagikan: