Bandung (Pendis) --- Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah melakukan uji public Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan. Uji publik dilakukan secara Daring dan Luring di Bandung, Jumat (25/09).
Uji publik melibatkan para Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), Direktur Pendidikan pada Dirjen Bimas Hindu, Budha, Katolik dan Kristen, serta perwakilan Biro Hukum dan KLN Sekretariat Jenderal, jajaran pejabat Direktorat GTK Madrasah, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah dan Kepala Seksi GTK Kanwil Kemenag se-Indonesia, serta tim penyusun.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, menuturkan bahwa regulasi KMA yang sedang di uji publik sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan PPG bagi guru binaan Kementerian Agama.
“Dengan terbitnya KMA, akan menjadi payung hukum dan memberikan dampak yang lebih besar, tidak hanya digunakan sebatas komunitas muslim saja, tetapi pada ruang-ruang keagamaan yang lebih luas yang di dalamnya ada komunitas non muslim,” terang Ramdhani di Bandung, Jumat (25/09).
Dikatakan Ramdhani, melalui KMA diharapkan wujudnya dapat ditangani lebih serius dengan membentuk kepanitian berskala nasional, dan memiliki PIC yang bertanggung jawab terhadap kegiatan PPG. Hal ini, menurutnya, akan memiliki kekokohan dalam membuat repository mengenai eksistensi guru-guru melalui SIAGA, SIMPATI untuk guru-guru di madrasah agar dapat menjadi lebih optimal.
Dirjen berharap, dengan adanya KMA Pendidikan Profesi Guru, penguatan kompetensi guru akan lebih optimal, serta sebagai payung hukum akan memberikan ruang yang semakin nyata dan memperkokoh PPG sebagai salah satu pola pendidikan mainstream.
“Semoga dengan kualitas PPG yang kuat, madrasah kita semakin kokoh, peserta didik kita semakin bermutu, serta pengetahuan agamanya memadai,” harap Ramdhani.
Direktur GTK Madrasah, Muhammad Zain, menyampaikan bahwa pelaksanan uji publik KMA Pendidikan Profesi Guru, diharapkan mendapatkan masukan-masukan dari banyak pihak, sehingga akan menghasilkan KMA yang memiliki kualitas yang bagus.
“Kegiatan ini sangat penting, dan kami berharap lewat mekanisme ini berbagai masukan, pandangan, sekaligus kritikan disampaikan. Sehingga nanti, setelah menjadi KMA tidak menimbulkan masalah baru,” ujar Zain.
Sebagai pembahas, Direktur Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Islam (PTKI), Suyitno, memberikan apresiasi terhadap langkah yang dilakukan oleh tim perumus. Menurutnya, KMA perlu dirancang agar khusus mapel berbasis pada PTKIN, panitia nasionalnya ada di Kementrian Agama.
“Perlu adanya finalisasi konsep tersebut agar memudahkan guru madrasah mata pelajaran keagaaman,” ujarnya.
Kepala Seksi Bina Guru MI dan MTs Mustofa Fahmi, menambahkan setelah KMA PPG dalam Jabatan terbit, akan dibentuk Panitia Nasional PPG di Kementerian Agama. “Susunan Panitia Nasional melibatkan para Pimpinan Perguruan Tinggi baik PTKI maupun Perguruan Tinggi Umum, Direktur Pendidikan Agama pada Dirjen Bimas Hindu, Budha, Katolik dan Kristen, serta unsur Ditjen Pendis serta Ditjen GTK Kemendikbud,” terang Fahmi.
Menurut Fahmi yang juga sebagai sekretaris Pokja PPG Kemenag, dengan hadirnya KMA dan Panitia Nasional di Kemenag, diharapkan Sistem Informasi yg akan digunakan di Kemenag semakin lebih mandiri. “Sistem seperti SIMPATIKA (untuk Guru Madrasah, Katolik dan Hindu) dan SIAGA (untuk Guru PAI, Kristen dan Budha) bisa semakin dioptimalkan fiturnya dengan dukungan anggaran yang memadai,” ujarnya.
Bagikan: