Jakarta (Pendis) -- Kementerian Agama memiliki kewajiban penyediaan pendidikan Islam yang merata bagi semua pihat, termasuk bagi anak-anak berkebutuhan khusus.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Muhammad Zain mengatakan bahwa pendidikan harus mengakomodir secara merata kelompok berkebutuhan khusus dengan cara yang setara dan tak boleh didiskriminasi sesuai dengan UUD 1945.
"Kemenag telah menyiapkan roadmap atau peta jalan Madrasah Inklusif untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi peserta didik berkebutuhan khusus," ungkapnya saat menjadi salah satu narasumber talkshow "Penguatan Peran Perempuan dalam Pendidikan Inklusif di Madrasah" yang digelar secara daring dan luring di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Dalam menjalankan pendidikan Inklusif, guru tak boleh menggunakan pendekatan emosional terhadap siswa ABK. “Prinsipnya mendidik dengan penuh kasih sayang, seperti yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW,” tegasnya.
Saat ini, waktunya kita harus bersama membantu kelancaran program mendukung Pendidikan Islam inklusif, meskipun hal ini tidak mudah dan sangat kompleks serta memiliki banyak “obstacle” (rintangan),” ujar Eny Retno Yaqut Cholil Qoumas selaku penasihat Dharma Wanita Persatuan Kemenag RI sekaligus bagian dari Pokja Pendidikan Islam Inklusif yang juga merupakan narasumber dalam talk show ini.
Menurutnya, pengembangan Pendidikan Islam inklusif sangat penting untuk mengakomodir potensi kecerdasan dan bakat istimewa anak berkebutuhan khusus. Hal ini tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi harus didukung semua pihak.
“Pastinya harus didukung oleh Guru dan Tenaga Kependidikan yang memahami dan memiliki keilmuan terkait inklisif, harus juga didukung secara Kelembagaan dan Kurikulum serta harus didukung sarana dan prasarana yang siap untuk penyelenggaraan pembelajaran di Madrasah inklusif,” terang Eny Retno.
Akan tetapi, lanjutnya yang harus juga menjadi perhatian adalah bangun ekosistem yang bersahat di lingkungan yang siap menerima berbagai kondisi dan persoalan yang ditemui. Selain itu, kita para perempuan hendaknya berperan untuk menghilangkan stigma negatif masyarakat terkait Pendidikan Islam inkusif. Misalnya, Madrasah penyelenggara Pendidikan inklusif itu pasti kurang bagus mutunya, dan lain sebagainya.
Maskanah, pengawas dan tim penyusun “road map” Pendidikan Islam Inklusif, mengharapkan dapat segera dipenuhi dan menjadi solusi bagi penyelenggaraan Pendidikan inklusif di Madrasah yaitu payung hukum yang fungsinya lebih mempermudah penyelenggaraan Pendidikan inklusif di Madrasah. Ia juga mengatakan “Banyak kelebihan yang dikaruniakan Allah diantara kekurangan yang dimiliki anak- anak kebutuhan khusus, pungkasnya.
Tags:
#HGN2021Bagikan: