Tidak Rumit, Begini Aturan Pengangkatan Guru Madrasah Swasta

Kamis, 18 November 2021 11:41 WIB
Pendis

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain

Jakarta (Pendis)--Kementerian Agama menerbitkan pedoman pengangkatan guru madrasah swasta. Pedoman ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1006 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

“KMA ini terbit agar bisa menjadi pedoman bagi masyarakat yang mengelola madrasah dalam hal pengangkatan guru,” terang Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Ali mengatakan, yang paling mendasar dari KMA tersebut adalah, guru yang hendak diangkat oleh madrasah swasta harus sudah menyelesaikan pendidikan strata satu (S1).

Syarat ini ditetapkan dengan tujuan agar guru madrasah yang diangkat berkualitas dan profesional.

"Berdasarkan KMA ini, pengangkatan guru madrasah yang diselenggarakan masyarakat harus berkualifikasi sarjana atau S1. Ini bertujuan agar kualitas guru terjamin sebagai guru profesional," kata Dhani.

Sementara itu, Kepala Seksi Bina Guru MI dan MTs Mustofa Fahmi menyebut, KMA Nomor 1006 tersebut disusun oleh sejumlah pakar pendidikan seperti, guru besar, dosen, pengawas, kepala madrasah, pejabat birokrasi pada Sekretariat Jenderal dan Dirjen Pendidikan Islam, dan widyaiswara, juga  melibatkan seluruh Kabid Pendidikan Madrasah dan Kasi GTK pada Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia,ujar  Fahmi.

Ia mengatakan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag juga akan membuat fitur data kebutuhan guru semua madrasah negeri maupun swasta melalui Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika).

"Dengan demikian masyarakat bisa mengetahui kondisi kekurangan dan kelebihan guru di masing-masing madrasah," terang Fahmi.

Mengenai prosedur rekrutmen diawali dari penyelenggara pendidikan, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad  Zain menerangkan, tahapan dimulai dengan usulan kebutuhan guru dari penyelenggara pendidikan.

Lebih lanjut, usulan disampaikan kepada Kepala Kantor Kemenag di Kabupaten/Kota masing-masing. Kemudian, Kepala Kantor Kemenag menyetujui atau merekomendasikan usulan tersebut setelah dilakukan analisis kebutuhan guru berdasarkan Simpatika.

Selanjutnya, penyelenggara pendidikan  membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan, Kankemenag Kabupaten/Kota, dan pihak lain sesuai kebutuhan, pungkasnya.  
 


Pendis

Tags:

#Guru

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah