Tunjangan Khusus Guru Madrasah di 3T sebesar 73 Miliar Siap Cair Bulan April

Selasa, 28 Maret 2023 15:28 WIB
Pendis

Direktur GTK Madrasah

Jakarta (Pendis) - Kementerian Agama  mengagendakan Penyaluran Tunjangan Khusus pada April 2023 mendatang. Tak tanggung-tanggung, pada tahap 1 ini sebanyak 9.043 guru dan tenaga kependidikan (tendik) madrasah ditargetkan menerima manfaat dari total anggaran sebesar Rp 73 miliar, terkhusus untuk para guru di wilayah 3T, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar Indonesia. Penyaluran ini dilakukan guna mendukung peningkatan kesejahteraan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah.

Direktur GTK Madrasah, Muhammad Zain mengatakan dengan disalurkannya Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023 ini diharapkan mampu meminimalisir kesenjangan antara guru yang bertugas di kota dengan yang bertugas di daerah terpencil. Untuk itu pihaknya menegaskan komitmen bahawa pemberian bantuan berlangsung transparan dan akuntabel sesuai amanat undang-undang.

"Kesejahteraan tenaga pendidik dimana pun tempat tugasnya merupakan amanat undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi belajar peserta didik, memotivasi guru untuk mengembangkan kompetensi, profesionalitas, kinerja dan kesejahteraan guru," tutur Muhammad Zain di Jakarta, Senin (27/03/2023).

Selain itu, lanjut dia, guru penerima tunjangan khusus kedepan dapat berupaya untuk semakin meningkatkan prestasi dan pengetahuannya melalui tambahan tunjangan khusus dan dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan wawasan keilmuannya disamping kesejahteraannya.

"Kebijakan ini juga memastikan intervensi kebijakan pendidikan bersifat afirmasi sesuai dengan karakteristik dan kondisi daerah, seperti daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yanng mengalami bencana alam, bencanasosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain," terangnya.

Sebagai informasi, dalam pemeberian tunjangan ini, penerima nantinya mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 1.350.000 dengan ketentuan yang tercantum dalam Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Atfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023 Nomor 182 Tahun 2023 yang dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.

"Kami menghimbau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mengintruksikan kepada seluru kepala seksi madrasah atau pendidikan Islam di wilayahnya agar segera menginformasikan kepada guru-guru di wilayahnya," pungkas Muhammad Zain.

Sementara itu, Kepala sub Bagian Tata Usaha GTK Madrasah, Ajang Pradita menyampaikan agar para guru lebih memperhatikan pengisian data di akun Simpatika masing-masing. “Atribut data yang sangat krusial yaitu Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Ibu Kandung, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir, harus sesuai dengan KTP dan KK. Jika tidak sesuai verifikasi system Dukcapil, maka akan tertolak dalam pembentukan nomor rekening penerima bantuan,” ujarnya. 

Lebih lanjut Ajang menyampaikan bahwa tata Kelola pemberian Tunjangan Khusus pada Direktorat GTK Madrasah terus ditingkatkan. Hal ini guna memwujudkan penyaluran tunjangan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah.


Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.