Jakarta (Pendis) --- Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yaitu PMA No 73 tahun 2022 lalu dan ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.
“Alhamdulillah kita bersyukur telah memiliki PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yang artinya kita memiliki payung hukum terhadap tindak kekerasan seksual di satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama” terang Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Muhammad Isom saat menghadiri gelaran puncak peringatan Hari Anak Nasional 2023 di ICE BSD, Sabtu (29/07/2023).
Sesuai namanya, PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. “Kami sangat mengharapkan seluruh Madrasah se Indonesia dapat benar-benar mengacu dan merujuk ke PMA tersebut,”ujarnya.
PMA 73 Tahun 2023 ini sudah kami lengkapi dengan melauncing Petunjuk Teknis (Juknis) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan Madrasah sebagai komitmen keseriusan Kementerian Agama terhadap perlindungan anak dan mewujudkan madrasah ramah anak, anti bullying dan anti kekerasan seksual, tambah Isom.
Sebagai upaya pencegahan, Madrasah tentu harus melakukan sosialisasi PMA 73 ini berikut Juknisnya kepada para stakeholder, terutama kepada semua warga madrasah itu sendiri, masyarakat, dan orang tua peserta didik, terangnya
Isom berharap, terbitnya Juknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan Madrasah yang melengkapi PMA 73 tahun 2023 akan menjadi panduan bersama seluruh madrasah dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual. “Harapannya, ke depan tidak terjadi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” tandasnya.
Bagikan: