Ditjen Pendis Akan Beri Insentif Guru Madrasah Non PNS

Kamis, 16 November 2017 15:32 WIB
Pendis

Ditjen Pendis Akan Beri Insentif Guru Madrasah Non PNS

Jakarta (Pendis) - Pembayaran tunjangan profesi guru madrasah sudah berproses pada tahun 2017 ini. Dan dalam rangka meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) akan memberikan insentif dengan APBN Kementerian Agama.

"Keputusan Menteri Agama RI akan diterbitkan pada tahun 2017 ini sebagai payung hukum pemberian insentif sebesar 250ribu per bulan bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah," kata Sekretaris Ditjen Pendis, Moh. Isom Yusqi, dalam keterangannya di Kementerian Agama, Kamis (16/11/2017).

Mengenai kriteria pemberian insentif ini, ungkap Isom yang pernah belajar di UIN Maulana Malik Ibrahim, adalah bagi guru madrasah yang terdaftar aktif sesuai yang tercantum dalam Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA). "Disamping harus fokus atau tidak terikat pada instansi lain, para guru madrasah juga harus memiliki Surat Keterangan Melaksanakan Tugas, SKMT, dan Surat Keterangan Beban Kerja, SKBK, dari Kepala Kantor Kementerian Agama. Dan yang paling penting adalah guru madrasah harus memiliki Beban Kerja Guru, BKG, minimal 24 Jam Tatap Muka, JTM, dan maksimal 40 jam per minggunya," ungkap mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Ketenagan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) ini.

Sedangkan mekanismenya lanjut guru besar studi Islam di salah satu Perguruan Tinggi Islam ini, guru madrasah harus dibawah koordinasi Kepala Madrasah. Dan Kankemenag Kabupaten/Kota pun juga harus dituntut berperan aktif dalam memverifikasi data yang diajukan pihak madrasah. "Bukti keaktifan mengajar, kartu PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan, red), SK sebagai GTY (Guru Tetap Yayasan, red), surat keterangan mengajar berikut jadwalnya, dan copy ijazah adalah dokumen pendukung yang harus disertakan ketika mengajukan ke Kankemenag," kata Isom Yusqi.

Mengenai APBN yang akan digunakan sebagai pembayaran insentif GBPNS ini, lanjut Isom tentunya akan mengacu kepada alokasi anggaran yang berada di Kanwil Kemenag Propinsi atau Kankemenag Kabupaten/kota. "Bila anggaran di daerah tidak mencukupi untuk seluruh kebutuhan Insentif-GBPNS maka ada skala prioritasnya. Guru dengan beban kerja minimal 24 JTM per minggu, sudah berijazah S1/DIV, memiliki tugas lebih lama, dan bukan penerima Tunjangan Profesi dan atau Tunjangan Khusus, diprioritaskan..!" ungkap alumnus UIN Syarif Hidayatullah ketika mengambil studi S3-nya.

Setelah semuanya clear info Sesditjen Pendis, untuk masalah penyaluran Insentif GBPNS akan diberikan langsung melalui rekening pribadi guru yang bersangkutan secara periodik sesuai kondisi satuan kerja pelaksananya. "Penggunaan dana Insentif akan dikendalikan secara berkala dari Ditjen Pendis, Kanwil Kemenag Propinsi dan Kankemenag Kab./Kota. Program ini juga akan diawasi langsung oleh Aparat Internal Pemerintah; Inspektorat Jenderal Kemenag RI, BPK dan BPKP," kata Sesditjen Pendis (@viva_tnu/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah