Tangerang (Pendis)--Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfa mendorong segera disahkannya Rancangan Undang Undang Perlindungan Kekerasan Seksual (RUU-PKS). Hal ini karena pihaknya menemukan cukup tingginya angka kekerasan seksual, termasuk kasus yang terjadi di lembaga Pendidikan dan perlunya Undang-Undang yang penanganannya berorientasi kepada korban.
Hal itu Maria ungkap dalam Diskusi dalam rangkaian gelaran Hari Anak Nasional (HAN) 2023 bertajuk Kurikulum Pendidikan Inklusi: “Optimalisasi Perlindungan Anak Pada Madrasah” yang digelar Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI di Tangerang, Sabtu (29/07/2023).
Menurut dia, mengacu pada fakta pengaduan masyarakat yang masuk pada Komnas Perempuan, hampir setiap bulan selalu ada kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan dan lembaga yang mengurusi soal-soal agama, tetapi masih bisa terjadi pelecehan seksual di dalamnya yang seharusnya tidak terjadi.
“Kementerian Agama, saat ini memiliki turunan Undang-Undang yang lengkap terkait kekerasan seksual yang bisa menjadi acuan terhadap tindakan kekerasan seksual yang terjadi di Lembaga Pendidikan,” ungkap mantan Ketum PP Fatayat NU itu.
Hadir sebagai narasumber diskusi yakni, Maria Ulfa (Komisioner Komnas Perempuan), Aris Adi Leksono (Komisioner KPAI), Supadi (Kasi Kurikulum dan Kesiswaan Kanwil Kemenag DKI Jakarta), Suwardi (Kasubdit Kurikulum dan Evaluasi KSKK Madrasah ) serta Imam Buchori (Kasubdit Kesiswaan KSKK Madrasah) sebagai pemandu diskusi.
Aris Adi Leksono memaparkan mengenai Madrasah ramah anak, bagaimana kita di Lembaga Pendidikan menciptakan rumah yang aman, nyaman, inklusif dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
“Madrasah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak, sehingga anak tidak mendapatkan hambatan dalam mengembangkan kompetensi dan pada akhirnya akan membentuk anak-anak yang memiliki akhlak mulia. Madrasah harus fokus untuk menjaga lingkungannya agar tidak terjadi kasus perundungan, kekerasan seksual dan intoleransi,” ucapnya.
Kepala Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi KSKK Madrasah Suwardi mengatakan bahwa madrasah hendaklah menjadi 'Madrasahku Surgaku'. “Sudah seharusnya madrasah itu menjadi tempat yang aman nyaman dan sekaligus membahagiakan seluruh warga masyarakat aman dari perundungan dan kekerasan,aman. Madrasah harus memberikan rasa aman baik kepada siswa tenaga kependidikan pendidik orang tua dan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Jika para pendidik di madrasah mendidiknya dengan penuh cinta dan kasih sayang, Insyaallah peserta didik kita nyaman guru-guru kita juga nyaman kalau semuanya bisa aman dan nyaman maka akan bahagia selama berada di madrasah, segala bentuk kekerasan seksual penanganannya dapat merujuk pada PMA dan KMA yang telah dikeluarkan Kementerian Agama RI sebagai paying hukumnya, tambah Suwardi.
Menurut Supadi bahwa Kanwil Kemenag Provinsi DKIakan mendukung penuh terhadap pencegahan Tindakan kekerasan di Lembaga Pendidikan dengan mengintensifkan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 83 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, pungkasnya.
Bagikan: