Makassar (Pendis)--Realizing Education’s Promise - Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) pada Komponen 4.2, mengadakan Penyusunan Instrumen Regulasi Pengelolaan/Penyelenggaraan Madrasah angkatan ke 2,setelah sebelumnya dilaksanakan di Yogjakarta.
Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education, selanjutnya disebut Realizing Education’s Promise- (Madrasah Education Quality Reform) (Loan 8992-ID) bertujuan untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah dalam binaan Kementerian Agama. Proyek ini dilaksanakan dalam waktu lima tahun, dimulai pada awal tahun 2020 dan berakhir pada tahun 2024 dengan pembiayaan dari Bank Dunia.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memperoleh lebih banyak masukan, saran dan pandangan lainnya dari para stakeholder terhadap isu-isu terkait penyelenggaraan Madrasah," ungkap Direktur guru dan tenaga kependidikqn, Mohammad Zein dalam arahannya saat kegiatan Penyusunan Instrumen Regulasi Pengelolaan/Penyelenggaraan Madrasah angkatan ke 2 di Makassar, Rabu (02/08/2023).
Lebih lanjut Zain mengatakan bahwa masukan yang diperoleh dari para stakeholder akan memberikan hasil yang lebih baik untuk aspek subtansi maupun redaksi, ujarnya.
Kepala kantor wilayah kementerian agama, Khaeroni mengapresiasi dan berterima kasih untuk menjadikan Makassar tempat penyelenggaraan kegiatan " Saya ucapkan selamat datang dan berkegiatan di kota Makassar kepada semua peserta," ucap nya.
Ia mengatakan, saat ini pendidikan madrasah bukan lagi sebagai alternatif pilihan pendidikan bagi masyarakat, Pendidikan madrasah telah menjadi pilihan utama bahkan pilihan satu-satunya di beberapa daerah tertentu termasuk di Sulawesi Selatan. Termasuk korelasi positif yg terjalin di madrasah, dimana partisipasi masyarakat senantiasa berbanding lurus dengan prestasi siswa.
Selanjutnya, Sekretaris PMU Doni Wibowo menyampaikan tujuan kegiatan ini guna untuk memperoleh pandangan, saran, dan masukan dari para stakeholder terhadap RPMA tentang Penyelenggaraan Madrasah, juga untuk memperoleh kesepakatan terhadap isu-isu di dalam RPMA tentang Penyelenggaraan Madrasah.
Selain itu lanjutnya, bertujuan menyempurnakan substansi pengaturan serta redaksi di dalam RPMA tentang penyelenggaraan madrasah.
Menurutnya, penguatan sistem pengelolaan madrasah dan tata kelola di semua jenjang kantor Kemenag diharapkan dapat meningkatkan sistem penyelenggaran pendidikan yang bermutu di Kemenag.
Tags:
madrasahBagikan: