Kementerian Agama dan KPK Sinergi Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Satuan Pendidikan Islam

Selasa, 11 Maret 2025 22:16 WIB
Pendis

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno

Jakarta (Pendis) - Kementerian Agama Republik Indonesia terus berkomitmen mencegah terjadinya praktik korupsi, salah satunya melalui implementasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) pada satuan Pendidikan Islam.  

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno saat menerima kunjungan Tim KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Ruang kerja Dirjen di Jakarta, Senin (11/03/2025)

“Kementerian Agama sejak beberapa waktu lalu telah  komitmen Bersama antara Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian/Lembaga lainnya dalam penguatan implementasi Pendidikan Anti Korupsi melalui pembangunan integritas ekosistem pendidikan,” ucap Suyitno.

Suyitno mengatakan, bahwa di tingkat Direktorat Jenderal penerapan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) pada lembaga pendidikan keagamaan sudah tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5783 tentang Pedoman Implementasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (Kepdirjen No. 5783/2019). Akan tetapi seiring berjalannya waktu mungkin diperlukan revisi  pada pedoman ini yang disesuaikan dengan kebutuhan saat ini, jelasnya.

Lebih lanjut Dirjen Suyitno mengatakan, Kementerian Agama tengah  membangun sebuah ekosistem pendidikan yang komprehensif, terdiri dari warga madrasah serta civitas akademika untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.

"Sebuah Ekosistem harus dibangun dari kepemimpinan perguruan tinggi maupun madrasah, sebab mereka menjadi bagian penting untuk melakukan aktifitas yang memastikan penyelenggaraan pendidikan anti korupsi itu harus berjalan dengan baik kemudian di ruang-ruang berikutnya baik guru maupun dosen itu juga dibekali dengan pemahaman-pemahaman yang baik," jelas Suyitno. 

Menurutnya, akan lebih efektif jika para tenaga pendidik dibekali dangan pemahaman melalui diklat ataupun short course baik secara daring dan luring sehingga guru/ tenaga pendidik dapat menjadi role model dari peserta didik, serta jangkauan akan semakin luas karena dilakukan secara luring.

Tim KPK menyampaikan bahwa telah melakukan monitoring di beberapa satuan pendidikan Islam  guna melakukan pemetaan terhadap imlementasi PAK yang telak dilakukan di lembaga pendidikan di bawah nauangan Kementerian Agama “ Dari hasil monitoring ada didapati bahwa belum ada standar terkait implementasi PAK, sehingga dibutuhkan pedoman yang akan dijadikan acuan dalam implentasi PAK yang dilakukan, ucapnya.

Sebagai upaya konkret, KPK akan mendorong penerapan modul monev PAK melalui platform yang disiapkan  serta pemanfaatan sistem Education Management Information System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama. Dengan pendekatan yang terstruktur dan berbasis teknologi, pendidikan antikorupsi di madrasah diharapkan dapat terus berlanjut secara sistematis dan berkelanjutan, pungkasnya.

 


Bagikan:







Pendis
EMIS

GERBANG DATA PENDIDIKAN KEMENTERIAN AGAMA

Pendis
PPG Daljab Kemenag

Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Kemenag RI

Pendis
SPAN PTKIN 2025

Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN 2025

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pendis
SIMPATIKA

Portal Layanan SIMPATIKA KEMENAG

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan