Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno
Jakarta (Pendis) - Kementerian Agama Republik Indonesia terus berkomitmen mencegah terjadinya praktik korupsi, salah satunya melalui implementasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) pada satuan Pendidikan Islam.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno saat menerima kunjungan Tim KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Ruang kerja Dirjen di Jakarta, Senin (11/03/2025)
“Kementerian Agama sejak beberapa waktu lalu telah komitmen Bersama antara Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian/Lembaga lainnya dalam penguatan implementasi Pendidikan Anti Korupsi melalui pembangunan integritas ekosistem pendidikan,” ucap Suyitno.
Suyitno mengatakan, bahwa di tingkat Direktorat Jenderal penerapan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) pada lembaga pendidikan keagamaan sudah tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5783 tentang Pedoman Implementasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (Kepdirjen No. 5783/2019). Akan tetapi seiring berjalannya waktu mungkin diperlukan revisi pada pedoman ini yang disesuaikan dengan kebutuhan saat ini, jelasnya.
Lebih lanjut Dirjen Suyitno mengatakan, Kementerian Agama tengah membangun sebuah ekosistem pendidikan yang komprehensif, terdiri dari warga madrasah serta civitas akademika untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.
"Sebuah Ekosistem harus dibangun dari kepemimpinan perguruan tinggi maupun madrasah, sebab mereka menjadi bagian penting untuk melakukan aktifitas yang memastikan penyelenggaraan pendidikan anti korupsi itu harus berjalan dengan baik kemudian di ruang-ruang berikutnya baik guru maupun dosen itu juga dibekali dengan pemahaman-pemahaman yang baik," jelas Suyitno.
Menurutnya, akan lebih efektif jika para tenaga pendidik dibekali dangan pemahaman melalui diklat ataupun short course baik secara daring dan luring sehingga guru/ tenaga pendidik dapat menjadi role model dari peserta didik, serta jangkauan akan semakin luas karena dilakukan secara luring.
Tim KPK menyampaikan bahwa telah melakukan monitoring di beberapa satuan pendidikan Islam guna melakukan pemetaan terhadap imlementasi PAK yang telak dilakukan di lembaga pendidikan di bawah nauangan Kementerian Agama “ Dari hasil monitoring ada didapati bahwa belum ada standar terkait implementasi PAK, sehingga dibutuhkan pedoman yang akan dijadikan acuan dalam implentasi PAK yang dilakukan, ucapnya.
Sebagai upaya konkret, KPK akan mendorong penerapan modul monev PAK melalui platform yang disiapkan serta pemanfaatan sistem Education Management Information System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama. Dengan pendekatan yang terstruktur dan berbasis teknologi, pendidikan antikorupsi di madrasah diharapkan dapat terus berlanjut secara sistematis dan berkelanjutan, pungkasnya.
Bagikan: